Omnibus Law Tak Batasi Lahan Batu Bara, Jatam Cemaskan Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah khawatir Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan pengungsi sosial ekologis. Sebab, pemerintah abai terhadap aspek pencemaran lingkungan dalam Omnibus Law tersebut.
"Menurut saya, rancangan Omnibus Law resmi untuk melakukan pengusiran peracunan dan membentuk pengungsi sosial ekologis kolosal di Indonesia karena bencana lingkungan hidup," kata dia di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Januari 2020.
Ia menjelaskan, seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ada klausul pembatasan lahan konsesi seluas 15 hektare bagi perusahaan yang melakukan penambangan batu bara. Namun, di dalam Omnibus Law, kata Merah, aturan ini justru dihapuskan bagi perusahaan tertentu.
Merah mengatakan, dengan adanya Omnibus Law, masyarakat bisa terusir dari kampungnya karena pertambangan batu bara sudah tidak mengenal batas wilayah lagi. "Pengusiran akan terjadi untuk orang-orang di kampung, bukan hanya penggusuran tp pengusiran akan terjadi dan menciptakan yang namanya pengungsi sosial ekologis," ucapnya.
Kemudian terkait masa izin pertambangan, Merah menuturkan, pada undang-undang tersebut mempunyai batas waktu terkait perizinan sekitar 20-30 tahun. Namun di dalam Omnibus Law hal itu pun sudah dihapuskan, dan ditambahkan dengan klausul perizinan tambang tak mengenal batas waktu, terutama perusahaan tambang yang terintegrasi dengan pengoalahan pemurnian. "Ini salah satunya yang berbahaya," katanya.
Merah juga mengungkapkan, adanya penghapusan perizinan tahapan eksplorasi, serta tahapan operasi produksi. Hal tersebut memberikan keuntungan bagi para pengusaha karena tidak melawati birokrasi lagi. "Ini keuntungan bagi pengusaha karena sekali dapat izin meteka tidak perlu melwati proses lagi,"katanya.
Sebagai informasi, bersamaan dengan pengajuan draf Omnibus Law ke DPR, ada tujuh perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya. Ketujuh perusahaan itu akan habis kontrak mulai November 2020 hingga April 2025.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.