a a a a a
News Update Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang
News

Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang

Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya virus corona (Covid-19) kini menjadi ancaman baru bagi perekonomian global menggantikan drama perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu sektor yang paling terdampak virus ini adalah sektor pertambangan, khususnya pertambangan batubara.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, permintaan komoditas emas hitam selama ini masih didominasi oleh permintaan dari China, sehingga perlambatan dari China akan berdampak secara signifikan pada komoditas batubara. Hal ini kemudian diperparah dengan pertumbuhan ekonomi China pada kuartal I-2020 yang diproyeksikan melambat akibat penyebaran wabah Covid-19.


Perubahan harga batubara, lanjut Josua, saat ini cenderung berdasarkan permintaan dari negara-negara dengan tingkat industrialisasi yang tinggi seperti China atau India. “Sehingga tanpa adanya kenaikan pertumbuhan di negara-negara tersebut, harga batubara cenderung stagnan,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Harga batubara pun masih cenderung terkontraksi dan menyebabkan sektor pertambangan secara umum melambat. Josua menilai, upaya kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk komoditas batubara perlu dilanjutkan pada tahun ini. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka membatasi efek penurunan permintaan dari Negeri Panda yang terdampak oleh Covid-19.



Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai, aturan sapu jagad atau omnibus law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan. Sebab, dengan adanya aturan sapu jagad ini, pemerintah memudahkan emiten tambang untuk melakukan kegiatan operasionalnya. “Adanya omnibus law membuat emiten mampu mempercepat ekspansi seperti katakanlah pengembangan smelter dan hilirisasi,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Dengan demikian, maka emiten tambang mampu mengurangi ketergantungan impor barang jadi maupun barang setengah jadi. Selain itu, dalam omnibus law juga memberi karpet merah bagi emiten tambang untuk melakukan kegiatan operasional sebab akan ada perubahan luasan konsesi tambang.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT