a a a a a
News Update PB HMI Menilai Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Tidak Ikuti Aturan Main
News

PB HMI Menilai Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Tidak Ikuti Aturan Main

AKURAT.CO, Wasekjen Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI periode 2018-2020, Riyanda Barmawi menilai kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel tidak mengikuti aturan main yang ada sehingga menuai kontroversi.

“Kalau memang kebijakan ini adanya di BKPM semestinya ada aturan yang dikeluarkan secara tertulis, jadi bukan hanya kesepakatan elit. karena ini kita sedang mengurusi negara bukan mengurusi organisasi paguyuban,” kata Riyanda dikantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/19).

Riyanda menyayangkan langkah pemerintah yang terkesan mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, di organisasi paguyuban kecil saja itu menggunakan mekanisme administrasi ketika mengambil suatu keputusan.

“Apalagi ini sekelas Negara, masa negara membuat keputusan hanya modal ucapan gitu, tidak disertai dengan aturan yang jelas. Saya kira itu tindakan yang tidak mencerminkan negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanda menyampaikan larangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan monopoli sektor nikel dalam negeri.

“Berdasarkan temuan kami, ada salah satu negara yang mendominasi proses pertambangan di dalam negeri dan kebijakan larangan ekspor ini berpotensi menutup ruang produksi pengusaha lokal,” katanya.

“Perusahaan-perusahaan yang memiliki smelter sudah tenang dan dampaknya tidak terlalu signifikan, namun kami tetap apresiasi sikap pemerintah untuk memperkuat hilirisasi di dalam negeri, asal caranya benar dan harus tegas,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan terjadi ledakan pengangguran yang besar akibat dari kebijakan penghentian ekspor Nikel.

"Saya khawatir penghentian ekspor nikel akan berdampak serius terhadap tenaga kerja di perusahan, bisa saja kena PHK" paparnya.

Ketua Satgas Jaminan Reklamasi Pasca Tambang ini juga mendesak pemerintah untuk mengawasi perusahan-perusahan tambang yang tidak melakukan pemulihan lahan di lobang galian tambang.

"Pemerintah harus awasi perusahan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, karena akibatnya bisa merengut nyawa manusia, kami tidak ingin lagi ada korban jiwa dilokasi tambang," tukas Riyan.[]

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT