a a a a a
News Update PLN mengabaikan instruksi pemerintah
News

PLN mengabaikan instruksi pemerintah

PLN mengabaikan instruksi pemerintah
Polemik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN soal penetapan harga setrum pembangkit lisrik tenaga mini hidro (PLTMH) masih berlanjut.

Hingga Selasa (10/5), Kementerian ESDM belum mendapat laporan mengenai pencabutan Surat Edaran Direksi PLN No 0497/REN.01.01/DITREN/2016 tentang Harga Listrik PLTA. Surat itu diteken oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati pada 11 April 2016.

Ini berarti manajemen PLN mengabaikan surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, pada 4 Mei 2016. Isi surat itu meminta Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk mencabut Surat Edaran Direksi PLN No 0497.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Maritje Hutapea berharap PLN mematuhi instruksi Dirjen EBKTE, "Mereka hanya menyampaikan secara lisan akan mencabutnya. Namun, sampai sekarang belum ada laporan langsung tertulis bahwa surat edaran itu sudah dicabut," kata Maritje kepada KONTAN, Selasa (10/5).

Sayang, Direktur Korporat PLN Nicke Widyawati maupun Direktur Utama PLN Sofyan Basir tak mau memberikan tanggapan saat KONTAN menanyakan kepastian soal surat edaran tersebut. Hanya saja keputusan direksi PLN ini mendapat dukungan dari pekerja PLN.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN, Jumadi Abda menyatakan, PLN menolak untuk mengikuti Permen No 19/2015. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang menetapkan feed in tariff PLTMH seharga Rp 1.560-Rp 2.080 per KwH jelas lebih mahal ketimbang harga listrik dari batubara yang saat ini cuma Rp 800-Rp 900 per kWh.

"Keuangan PLN akan terbebani bila harus membeli listrik mikro hidro dengan harga semahal itu," terangnya kepada KONTAN, Selasa (10/5).
Apalagi, subsidi yang dijanjikan oleh Kementerian ESDM masih kontradiktif. Sebab, subsidi itu lebih menguntungkan investor ketimbang PLN. "Uang subsidi itu uang rakyat. Tidak sepatutnya subsidi listrik menguntungkan segilintir oknum dan pengusaha," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, saat ini Kementerian ESDM belum bisa memastikan besaran subsidi yang diberikan jika PLN mematuhi pembelian setrum PLTMH sesuai instruksi. "Kepada PLN selalu ada penekanan mengenai efisiensi. Sedangkan kepada investor justru tidak masalah menggunakan dana subsidi," tegasnya.

Namun demikian, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni berpendapat pengembangan PLTMH yang diatur dalam Permen ESDM No 19/2015 yakni pembangkit hidro dengan kapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Nah pembangkit listrik ini hanya dikhususkan untuk investor dalam negeri. Artinya aliran subsidi bukan untuk pengusaha listrik besar.

Pertimbangan lain, harga setrum PLTMH ini agar mereka bisa mendapatkan pendanaan dari bank alias bankable. "Pemerintah paham bahwa pembiayaan dalam negeri berjangka antara 5-8 tahun, diharapkan ada titik temu yang ideal antara investor dengan perbankan," kata dia.

Asal tahu saja, pertimbangan Kementerian ESDM meminta PLN untuk mengikuti Peraturan Menteri ESDM No 19/2015 tentang Pembelian Listrik Tenaga Air agar ada pembangunan pembangkit dengan kapasitas 10 MW diluar Pulau Jawa. Pemerintah meminta PLN membeli dengan harga US$ 0,12 per KwH. Sedangkan PLN hanya mampu US$ 0,09 per KwH.

Maritje mengakui saat ini juga ada kesepakatan soal berapa angka subsidi yang tepat untuk PLN. "Nantinya kalau sudah sepakat soal angka subsidi, akan diajukan ke APBNP," ujarnya.

Sumber : www.kontan.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT