PT Freeport Berdalih Tolak Bangun Smelter Baru, Pemerintah Harus Konsiten Terapkan UU Minerba
' />
SRIPOKU.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah harus bersikap konsisten dalam implementasi kewajiban membangun smelter.
Karena kewajiban itu sudah tertera baik dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) lama, maupun UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru.
Kewajiban membangun smelter juga merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah dikantongi PTFI pada Desember 2018 lalu.
"Tidak ada kata lain, Freeport harus konsisten untuk implementasi kewajiban tersebut, kalau dulu mengulur-ulur waktu jangan pula saat ini dengan berbagai dalih menghindar dan tidak melaksanakan kewajiban tersebut," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, Minggu (15/11/2020).
Bismar mengometari penolakan PTFI untuk membangun smelter baru dan lebih memilih melakukan ekspansi terhadap smelter tembaga yang sudah ada, yakni di PT Smelting. Hal itu diisyaratkan oleh pengendali PTFI, yakni Freeport McMoran (FCX) pada Oktober lalu.
Dikatakan, ekspansi dilakukan dengan menambah kapasitas Smelting sebanyak 30%, dari 1 juta dry metric ton (dmt) menjadi 1,3 juta dmt. Ekspansi ini ditargetkan rampung pada tahun 2023, tahun dimana PTFI seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur.
Bisman menyampaikan, prinsip pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri memang bisa dilakukan dengan membangun dan/atau mengembangkan smelter. Namun, mesti diingat bahwa smelter tembaga yang ada saat ini kapasitasnya masih jauh untuk dapat mengelola seluruh konsentrat tembaga.
"Untuk konsentrat dari Freeport tidak akan bisa tertampung dengan smelter yang hanya meningkat 30%. Smelter eksisting tidak akan mampu mengolah dan memurnikan seluruh konsentrat dari Freeport. Jadi seharusnya pilihannya tetap membangun smelter sesuai komitmen," tegas Bisman.
Oleh sebab itu, dalih PTFI mengembangkan smelter yang sudah ada harus dipastikan oleh pemerintah, apakah sesuai dengan kewajiban PTFI yang tertuang dalam UU Minerba dan IUPK, atau kah tidak.
"Kita tunggu sikap dan ketegasan pemerintah. Pemerintah harus hati-hati dengan proposal ini dan memastikan kesesuaiannya. Jangan jadi dalih lagi menghindar untuk membangun," kata Bisman.
Seharusnya, saat ini sudah tidak tepat untuk membahas untung rugi dalam membangun smelter. "Itu dari perspektif siapa? Dengan tidak terbangunnya smelter sampai saat ini jelas negara dan rakyat Indonesia yang dirugikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera membangun smelter sesuai kewajiban," kata Bisman.
Kendati begitu, dia menilai bahwa kasus ketidak jelasan pembangunan smelter tembaga PTFI ini semestinya tidak menjadi preseden negatif bagi smelter lainnya. Sebab, setiap komoditas mineral memiliki karakteristik yang berbeda.
"Kalau jadi preseden, kami kira tidak. Sebab konsentrat Freeport tidak ada yang mampu mengolah dan memurnikan di Indonesia, sehingga satu satunya jalan ya membangun. Beda, misalnya dengan Nikel, pemilik tambang nikel bisa saja tidak membangun smelter karena jumlah smelternya sudah banyak," jelas Bisman.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan bahwa pada Jum'at (13/11/2020) lalu, telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) ekspansi PT Smelting oleh Mitsubishi Material Corporation (MMC) dan PTFI.
Riza bilang, penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. "Ekspansi pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Gresik yang berdiri sejak 1996 ini bertujuan meningkatkan kapasitas PTS dari 1 juta menjadi 1,3 juta DMT per tahun dengan pembiayaan dari PTFI," kata Riza kepada Kontan.co.id, Minggu (15/11/2020).
Riza menyebut, ekspansi Smelting ini merupakan pemenuhan kewajiban PTFI terkait pengolahan dan/atau pemurnian konsentrat di dalam negeri. "Pekerjaan ekspansi PT Smelting ini dijadwalkan untuk selesai pada tahun 2023," ungkapnya.
Namun, Riza belum membeberkan secara rinci berapa investasi yang telah disiapkan PTFI. Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengungkapkan ketimbang membangun smelter baru, pihaknya menawarkan alternatif lain.
"Sebagai alternatif, ketimbang membangun smelter baru (sebaiknya) memperluas kapasitas smelter eksisting dan menambah pabrik logam mulia," ujar Richard dalam conference call kuartal III Freeport McMoran, dikutip Selasa (27/10).
Kendati demikian, Richard memastikan perluasan kapasitas smelter eksisting pun tidak akan mampu memproses seluruh produksi konsentrat dimasa mendatang.
Untuk itu, ia memastikan perlu ada persetujuan pemerintah untuk ekspor konsentrat yang tidak mam
Semetara itu, Executive Vice President and Chief Financial Officer Freeport McMoran Kathleen Quirk mengungkapkan investasi untuk smelter baru memakan biaya lebih besar ketimbang usulan perluasan smelter eksisting.
"Estimasi sebelumnya untuk smelter baru US$ 3 miliar dan estimasi untuk perluasan smelter Gresik untuk 30% perluasan sekitar US$ 250 juta dan jumlah yang sama untuk pemurnian logam mulia," ujar Kathlee.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul PT Freeport Berdalih Tolak Bangun Smelter Baru, Pemerintah Harus Konsiten Terapkan UU Minerba, https://palembang.tribunnews.com/2020/11/15/pt-freeport-berdalih-tolak-bangun-smelter-baru-pemerintah-harus-konsiten-terapkan-uu-minerba?page=3.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.