a a a a a
News Update PT Medco Cahaya Geothermal Dapat Perpanjangan Izin Eksplorasi Kedua
News

PT Medco Cahaya Geothermal Dapat Perpanjangan Izin Eksplorasi Kedua

PT Medco Cahaya Geothermal Dapat Perpanjangan Izin Eksplorasi Kedua
JAKARTA - PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi dengan potensi sebesar 110 Mega Watt, mendapatkan perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Perpanjangan diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT MCG kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.

"Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Selasa (12/9).

PT MCG memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011.

Pada tahun 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015. Selanjutnya, Pada tahun 2016, PT MCG memperoleh perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi yang berlaku hingga 24 Mei tahun 2017.

"Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016, PT MCG mendapatkan perpanjangan kesatu. Jangka waktu eksplorasi Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017," lanjut Dadan

Sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.

PT MCG merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia. Bulan Februari tahun 2013, PT MCG telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT