a a a a a
News Update Panja Minerba minta pemerintah batalkan revisi PP
News

Panja Minerba minta pemerintah batalkan revisi PP

Panja Minerba minta pemerintah batalkan revisi PP
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01 tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Ketika dihubungi KONTAN Senin (26/9), Ketua Panja Minerba Syaikhul Islam Ali menjelaskan, apabila PP 01/2014 direvisi, kemudian terbit, maka pemerintah mengulang kesalahan kedua, dengan melanggar UU Minerba. “Jika ingin membuat PP (pengganti PP 01/2014), sebaiknya dilakukan setelah UU Minerba ditetapkan.

Kalau PP terbit duluan, nanti bertentangan dengan UU Minerba, ini bagaimana," terang Syaikhul. Sementara itu, pihaknya optimistis pembahasan UU Minerba kelar tahun ini. DPR sudah menyepakati pointer UU Minerba yang direvisi. "Pemerintah mengamini itu," jelas Syaikhul.

Pasal yang akan direvisi antara lain, terkait UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Izin pertambangan dari bupati, akan dialihkan ke gubernur. Lalu terkait pengolahan dan pemurnian (smelter), dan terkait penerapan pembangunan reklamasi tambang. "Jadi ,hanya pasal tertentu saja yang akan direvisi," ungkap Ali.

Syaikhul menekankan, DPR konsisten dengan program hilirisasi industri minerba. Hanya saja, penerapannya masih dalam proses perlu finalisasi di bawa ke Badan Legislasi (Baleg). "Draf kami finalisasi karena ada usulan berbeda dari beberapa fraksi. Kalau sudah draf, nanti dibawa ke Baleg, lalu sinkronisasi di paripurna, baru dibahas dengan pemerintah," terang Syaikhul.

Sementara itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, RPP 01/2014 sudah ada di tangan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun poin penting dalam revisi PP 01/2014 tersebut adalah mengatur soal kontrak karya yang akan diganti seketika menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Perubahan KK bisa dilakukan, asal mereka mendapat fasilitasi relaksasi dengan jangka waktu, tapi tetap berganti baju menjadi IUPK," jelas Ahmad.

Sesuai UU No 04/ 2009 Tentang Minerba, Pasal 169 menyebutkan, perubahan seketika bertentangan dengan UU Minerba. Ahmad menjelaskan, untuk bisa menjadi IUPK, kontrak karya harus menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang mesti dapat persetujuan DPR.

Apabila ketentuan peralihan kontrak karya menjadi IUPK berubah seketika, maka pemerintah melanggar kontrak dalam UU Minerba. "Artinya ada dua kesalahan. Pertama memberikan relaksasi, kedua, seketika menjadikan kontrak menjadi IUPK," ungkap Ahmad.

http://m.kontan.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT