JAKARTA. Izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada 20 Mei mendatang. Namun, jelang sepekan habis masa berlakunya, perpanjangan izin ekspor belum diajukan Newmont.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didi Sumedi mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima permohonan perpanjangan ekspor dari Newmont.
"Izin ekspornya berlaku hingga 20 Mei," katanya kepada KONTAN, Kamis (12/5). Didi menuturkan, perpanjangan izin ekspor bisa diterbitkan apabila ada rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dia mengaku tidak mengetahui apakah Kementerian ESDM sudah menerbitkan rekomendasi tersebut.
"Untuk rekomendasi SPE baru belum ada pengajuan (dari Newmont)," jelasnya. Sementara saat in, Kementerian ESDM masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan Newmont terkait perpanjangan izin ekspor. Belum dipastikan kapan hasil evaluasi itu diumumkan.
"Masih dievaluasi persyaratannya," kata Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM kepada KONTAN, Kamis (12/5).
Sebenarnya evaluasi kelengkapan persyaratan itu ada batas waktunya yakni selama 20 hari sejak diajukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor ke Kementerian ESDM sejak pertengahan April kemarin.
Sujatmiko menerangkan evaluasi secepatnya disampaikan. Namun dia pun belum bisa memastikan waktunya. "Segera kami sampaikan," ujarnya.
Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Dalam kerjasama itu Newmont berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta.
Asal tahu saja, ESDM menerbitkan rekomendasi SPE pada 18 November 2015 silam lantaran komitmen US$ 3 juta itu sudah dimateraikan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Freeport. Dalam MoU itu disebutkan definitif agreement akan dibahas lebih lanjut.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.