Pelaku Usaha: Larangan Ekspor Minerba Harus Hitung Daya Saing
Jakarta, CNBC Indonesia- Pelaku usaha meyakini bahwa pelarangan ekspor Minerba dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan penyerapan industri terhadap produksi mineral dalam negeri. Direktur & Investor RelAtion Bumi Resources Minerals, Herwin Wahyu Hidayat berpendapat bahwa pemerintah juga dalam penerapan aturan ini tetap memperhitungkan daya saing industri.
Sementara menurut VP Industri & Regional Bank Mandiri, Dendi Ramdani, penerapan pelarangan ekspor Nikel tidak masalah mengingat smelter untuk hilirisasi sudah siap, hanya saja untuk mineral lain masih harus dipersiapkan processingnya terutama untuk batu bara yang dinilai kurang prospek . Lalu seperti apa industri melihat aturan pelarangan ekspor minerba ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur & Investor Relation Bumi Resources Minerals, Herwin Wahyu Hidayat dan VP Industri & Regional Bank Mandiri, Dendi Ramdani dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 03/02/2020)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.