Pelaku Usaha Minta Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Perizinan Smelter
JAKARTA - Para pelaku usaha berharap pemerintah segera memberi kejelasan terkait perizinan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter
Adapun selama ini ada dualisme perizinan smelter serta kewenangan pengawasannya, yakni di kementerian ESDM dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus dan Kementerian Perindustrian dengan Izin Usaha Industri (IUI). Kedua pihak mengklaim lebih berwenang dalam hal tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo mengatakan penyatuan perizinan smelter sebenarnya sudah diputuskan sejak tahun lalu. Namun, hingga sekarang belum jelas implementasinya.
"Kami harapkan ini benar-benar jadi kenyataan karena sudah sejak akhir tahun lalu kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian belum terealisasi," ujarnya di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Jonathan, ada perbedaan signifikan dari dua rezim perizinan yang ada sekarang. Dia menilai IUI lebih berpeluang mendapatkan sejumlah insentif seperti bebas bea masuk.
"Kami serahkan ke BKPM bagaimana peleburan IUI dan IUP ini. Bagi kami yang terpenting ialah kepastian usaha," katanya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.