a a a a a
News Update Pelaku Usaha Pertambangan Keluhkan Kinerja Surveyor, Ada Apa?
News

Pelaku Usaha Pertambangan Keluhkan Kinerja Surveyor, Ada Apa?

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha tambang nikel mengeluhkan pelaksanaan surveyor terkait dengan kegiatan verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel dalam transaksi jual beli nikel di dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, banyak pemasok atau penambang yang mengeluhkan perbedaan hasil analisis antara pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar (smelter) yang terlalu berbeda jauh. Hal ini mengakibatkan penambang mengalami kerugian.

"Ketentuan penunjukan pihak ketiga sebagai wasit atau surveyor umpire yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 belum digunakan pada saat terjadi dispute perbedaan kadar. Saksi dari pihak supplier atau penambang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan sampel," ujarnya dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga : Smelter Penuhi Kontrak Sesuai HPM, kok Penambang yang Ketiban Apes?
Selain itu, penambang juga mengeluhkan lamanya kinerja waktu pengujian dan hasil pengujian dari surveyor yang bisa memakan waktu 1 bulan—2 bulan lebih.


Meidy menuturkan bahwa sejak Oktober 2020 perusahaan smelter telah menunjuk PT Anindya Wiraputra Konsult sebagai surveyor.

Dia menyebut bahwa kapasitas surveyor perusahaan tersebut belum memenuhi atau mencukupi kebutuhan pengujian analisis yang ada.

Baca Juga : Nah Lo! 73 Perusahaan Dapat Teguran Soal Penerapan Harga Patokan Nikel
"Belum memenuhi atau mencukupi kebutuhan pengujian analisis yang ada karena seluruh penambang mau enggak mau ke satu pintu, yaitu Anindya karena Anindya inilah yang dipakai oleh pihak smelter," katanya.

Dengan adanya persoalan ini, beberapa penambang sedang melakukan gugatan hukum ke pihak surveyor Anindya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel Septian Hario Seto mengatakan bahwa Tim Satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain terkait dengan kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

Dia pun menyebut akan mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT