Pembahasan DIM RUU Minerba Ditarget Selesai Pekan ini
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang diproses bersamaan dengan omnibus law dikebut pembahasannya dan ditargetkan masuk babak baru setelah pembahasan daftar isian masalah (DIM) selesai minggu ini.
“Ketika memasuki masa reses, tanggal 28 ini diharapkan pembahasan DIM sudah selesai,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada Validnews, Selasa (25/2).
Menurutnya, pembahasan RUU Minerba oleh Panitia Kerja berlangsung sangat intens. Setelah terbentuk panja (panitia kerja) yang terdiri dari Komisi VII dan unsur pemerintah, panja telah melalukan rapat-rapat untuk membahas DIM. Dari total 938 item masalah kurang lebih dua pertiganya sudah dibahas.
“Setiap hari panja rapat, dan kemarin memasuki hari ke-6. Sudah membahas 644 item masalah dari DIM yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam masa sidang berikutnya akan dibentuk tim perumus. Tim tersebutlah yang akan melakukan sinkronisasi dalam bentuk legal draf, dalam pasal per pasal dan ayat per ayat.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif mengatakan, aturan terkait penguasaan minerba dalam omnibus law pasal 4 akan memberikan wewenang penyelenggaraan pada pemerintah pusat. Namun ketentuan soal pelaksanaan akan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah maupun RUU Minerba.
“Usaha pertambangan cuma tiga sekarang, kegiatan usaha pertambangan, usaha pertambangan rakyat dan pertambangan khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata dia
Bukan hanya soal perizinan, beberapa pasal yang juga akan berdampak pada sektor minerba dari hulu ke hilir. Nantinya, perusahaan yang hanya memiliki kegiatan usaha penambangan tanpa melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan dilarang melakukan kegiatan ekspor.
Soal perpanjangan jangka waktu penambangan, perusahaan diberikan waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. Tapi jika kegiatan operasi produksi tambang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral maka jangka waktu pengolahan bisa diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan seumur tambang.
“Perpanjangan 10 tahun itu boleh tetapi ada syaratnya. Dia melaksanakan good mining practice, dia melaksanakan kewajiban pajak dan non-pajaknya secara teratur, memelihara lingkungan dan sebagainya baru bisa diperpanjang,” terang guru besar pertambangan dari Institute Teknologi Bandung itu.
Ia menegaskan perpanjangan pemilik izin PKP2B generasi 1 tidak serta merta mengabulkan luasan wilayah yang kembali diajukan. Akan dilakukan evaluasi sebelum perpanjangan dilakukan. Ia pun turut memberi bocoran bahwa PKP2B generasi 1 akan dikenakan kenaikan royalti. Yaitu dari 12,5% menjadi 15%.
Selain itu, akan ada keuntungan lebih bagi badan usaha milik negara (BUMN). Pemegang Perizinan Berusaha pertambangan hasil penyesuaian dari Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada BUMN bisa mendapat luas wilayah sesuai dengan luas wilayah kegiatan usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya.
Irwandy juga menyebutkan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian soal hilirisasi minerba. Omnibus law akan mengatur soal wewenang pengelolaan smelter dari hasil tambang.
Sedangkan smelter yang terintegrasi dalam satu tambang pengelolaan smelter akan diberikan kepada Kementerian ESDM. Namun smelter yang berdiri inderpenden, seperti smelter Freeport di Gresik, ada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian.
“Semua smelter yang independen semua diberikan ke perindustrian. Hanya smelter yang terintegrasi dengan tambang yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” jelas dia.
Sementara dalam pasal 128A disebutkan akan ada perlakuan tertentu untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Perlakuan tertentu itu salah satunya bisa berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Terkait hal ini, Kepala Badan Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan turut mengungkapkan aspirasi dari pemerintah daerah. Menurutnya, pemberian royalti sampai 0% pada pelaku usaha dikhawatirkan dapat menurunkan pemasukan kepada daerah. Adapun, saat ini pajak daerah masih diberlakukan pada batuan dan nonlogam yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beleid itu pun belum mengatur jelas ketentuan soal pajak daerah. Untuk itu, ia berhadap ada ruang dalam Omnibus Law Sektor Perpajakan yang dapat mengatur hal tersebut. (Bernadette Aderi)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.