a a a a a
News Update Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Kembali Molor
News

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Kembali Molor

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Kembali Molor
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah hingga saat ini belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) untuk revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang seharusnya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.

Komisi VII DPR RI mempertanyakan penyerahan DIM yang hingga saat ini belum diserahkan pemerintah. Dengan belum diserahkannya DIM, pembahasan amandemen UU No. 4/2009 belum dapat dilakukan.
Baca juga: Kementerian ESDM Bidik Investasi Minerba Rp125 Triliun pada 2020

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati RUU tersebut, tinggal pemerintah yang belum menemui kata sepakat sehingga perlu ada DIM. Apabila penyelesaian RUU tersebut dilanjutkan ke periode pemerintah mendatang, bisa saja pembahasan kembali di awal.

Menurutnya, Komisi VII telah menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu satu bulan. Masalahnya, hingga sekarang belum ada kata sepakat dari pemerintah.

"Kami pernah menyelesaikan dalam waktu dua minggu asal ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Yang bermasalah ada di pemerintah. Nama baik Komisi VII dipertaruhkan," katanya, Rabu (28/8/2019).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya perlu membicarakan pembahasan RUU tersebut dengan kementerian lainnya. Setidaknya, ada lima kementerian yang berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami bicarakan lagi tidak bisa satu menteri yang siap karena menyangkut kementerian yang lain," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Ramson Siagian memastikan pembahasan RUU Minerba tidak akan selesai pada tahun ini. Dia menilai seharusnya pembahasan RUU tersebut didorong pelaksanaannya sejak enam bulan lalu.

"Seharusnya enam bulan lalu kita push, tetapi sekarang critical time," katanya.

Belum rampungnya pembahasan RUU Minerba akan berpengaruh pada kepastian perpanjangan beberapa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis kontrak dalam waktu dekat.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT