a a a a a
News Update Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Harus Sesuai Aturan
News

Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Harus Sesuai Aturan

Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Harus Sesuai Aturan
Jakarta - Pemerintah sebaiknya menghentikan rencana memberikan rekomendasi ekspor mineral mentah kepada perusahaan yang baru merencanakan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Selain komitmen perusahaan dalam membangun smelter masih diragukan karena masih berada di tahap awal, inisiatif tersebut juga bertolak belakang dengan semangat hilirisasi yang mewajibkan semua mineral mentah tambang diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral selama ini menikmati keistimewaan karena memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Janji kedua perusahaan tersebut untuk membangun smelter tidak kunjung terealisasi. Freeport bahkan kembali diberi tengat waktu lima tahun hingga 2022 untuk membangun smelter. Sementara itu, Amman Mineral hingga kini masih belum jelas akan bekerja sama dengan Freeport atau membangun sendiri smelter di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jika dilihat, sesungguhnya Pemerintah tidak akan mengambil langkah tegas. Apalagi Freeport masih melangsungkan negosiasi. Sementara, Amman Mineral sampai sekarang pun belum jelas mau bangun atau tidak. Padahal, UU Minerba telah melarang ekspor mineral mentah dan konsentrat, dan kedua perusahaan diharapkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia," kata Marwan, Kamis (14/9).

Marwan pun meminta Pemerintah untuk merumuskan variabel penilaian kemajuan smelter yang jelas. Oleh karena semangatnya adalah untuk terbangunnya smelter, maka variabel penilaian dan evaluasi harus dirumuskan dengan transparan. Jangan sampai monitoring dan evaluasi hanya menutupi janji palsu, sehingga meski belum melakukan apa pun untuk membangun smelter, tetap saja rekomendasi ekspor diberikan dengan berbagai alasan.

Menurut Marwan, kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia pada dasarnya sudah diatur dalam Kontrak Karya dan UU Minerba. Tidak ada hal yang baru terkait divestasi dan pembangunan smelter. Freeport pada dasarnya harus melaksanakan kewajiban divestasi 51 persen kepada Pemerintah Indonesia dan membangun smelter.

"Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak terlena dengan strategi perusahaan asing untuk mengulur-ulur waktu dan terus-menerus menekan pemerintah untuk melakukan negosiasi yang menguntungkan pihak asing," katanya.

Sistem Pengawasan

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso mengatakan, pemerintah harus menerapkan pengawasan kemajuan seperti proposal yang diajukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya. Pengawasan tersebut benar-benar harus mencermati kemajuan pembangunan smelter, perhitungan sumberdaya dan cadangan sesuai dengan standar Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

Senada dengan itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI), Prof Irwandy Arif menegaskan, sebaiknya pemerintah tetap konsisten pada proses nilai tambah mineral Indonesia sesuai dengan amanat UU Minerba. "Pemberian izin dan rekomendasi ekspor harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, realisasi pengapalan mineral mentah sejak keran ekspor dibuka pada awal 2017 masih jauh di bawah volume yang direkomendasikan pemerintah. Nikel yang direkomendasikan 8,1 juta ton baru terealisasi sekitar 1,1 juta ton, dan bauksit di bawah 1 juta ton. Dari lima perusahaan yang mendapatkan rekomendasi ekspor, baru dua perusahaan yang sudah mengekspor, yaitu PT Aneka Tambang dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

Pihak ESDM mengatakan, perusahaan-perusahaan yang sudah merealisasikan ekspor bijih nikel dan bauksit sudah memiliki smelter masing-masing, sedangkan perusahaan yang belum mendapatkan rekomendasi ekspor akan diberi kuota berdasarkan rencana pembangunan smelter.

Koordinasi Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah mengatakan, pihaknya pada dasarnya konsisten meminta pemerintah menghentikan pemberian relaksasi ekpor mineral mentah karena bertentangan dengan UU Minerba. Kendati langkah tersebut merupakan insentif, pemerintah tetap saja melanggar UU Minerba.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT