Pemerintah Ancang-ancang Ubah Peraturan Turunan UU Minerba
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan akan merevisi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batubara. Hal ini dilakukan agar peraturan turunan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan isi revisi UU Minerba yang rencananya rampung akhir tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memberi contoh dua peraturan turunan UU Minerba yang nantinya akan diubah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
"Kami sedang merumuskan yang terbaik menyangkut masalah UU Minerba. Segala peraturan turunannya mau diluruskan dari mulai PP hingga Keputusan Presiden, supaya jangan ada lagi yang bertentangan dengan UU," ujarnya, Selasa (13/9).
Kendati demikian, ia tidak bisa menyebut poin-poin perubahan dari PP 77 Tahun 2014 maupun Permen Nomor 1 Tahun 2014. Pasalnya, hal tersebut masih dibicarakan di tingkat internal Kementerian ESDM, dan diharapkan selesai dalam jangka waktu 10 hari ke depan.
"Selama 10 hari ke depan, PP 77 kami mau luruskan semuanya," tegas Luhut.
Lebih lanjut ia bilang, Kementerian ESDM menjamin revisi peraturan turunan dari UU Minerba ini tak mengakomodasi kepentingan badan usaha tertentu. Ia menegaskan, semangat utama revisi UU Minerba dan peraturan turunannya adalah tetap mendorong hilirisasi.
"Kami ingin peraturannya tetap berkeadilan, tidak ada kepentingan salah satu badan usaha misalnya Freeport atau Newmont. Prinsipnya, Indonesia jangan mau didikte pihak lain, harus berkeadilan terhadap semua pihak, dan tetap tujuan utamanya adalah hilirisasi," tutur Luhut.
Sebelumnya, Luhut menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU Minerba adalah relaksasi ekspor bagi mineral tertentu. Kebijakan ini hanya ditujukan bagi perusahaan yang tengah membangun smelter, namun terkendala arus kas (cash flow) yang ketat. (bir)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.