Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Wajib Eksplorasi, Antam Nyatakan Siap
Bisnis.com, JAKARTA — PT Antam Tbk. menyatakan siap mengikuti rencana pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral menganggarkan dana untuk kegiatan eksplorasi.
Direktur Operasi dan Produksi Antam Hartono mengungkapkan pihaknya selalu mengalokasikan anggaran untuk eksplorasi. Pada Agustus 2019 misalnya, Antam telah mengeluarkan biaya eksplorasi senilai Rp6,17 miliar dengan fokus pada komoditas emas, nikel, dan bauksit.
Eksplorasi emas dilakukan di Pongkor, Cibaliung, dan tinjauan ke beberapa daerah prospek. Eksplorasi nikel dilakukan di Pomalaa, Tapunopaka, Waylukum, serta ke beberapa daerah prospek.
Sementara itu, eksplorasi bauksit dilakukan di Tayan dan Mempawah, Kalimantan Barat. "Sudah sangat paham dengan bisnis usaha pertambangan, sebelum dan sesudah ada peraturan tersebut," katanya kepada Bisnis, Minggu (22/9/2019).
Berdasarkan laporan kinerja Antam 2018 , total biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan aktivitas eksplorasi pada tahun lalu senilai Rp32,71 miliar atau turun 73 persen dibandingkan 2017.
Hingga akhir Desember 2018, jumlah cadangan mineral yang dikelola Antam adalah 4,52 juta dry metric tonnes (dmt) emas, 325,61 juta wet metric tonnes (wmt) nikel saprolit, dan 31,15 juta dmt bauksit.
Sementara itu, jumlah sumber daya mineral antam, yakni emas mencapai 9,78 juta dmt, nikel saprolit 826,78 juta wmt, dan bauksit 578,52 juta wmt.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.