Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pemegang IUP Tak Patuh
Jakarta, Petrominer – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan paskatambang. Pasalnya, tingkat kepatuhan penempatan dana jamrek dan jaminan paskatambang oleh para pemegang IUP masih sangat rendah.
Hingga awal tahun 2018, persentase pemegang IUP yang menempatkan dana tersebut hanya 50 persen dari total keseluruhan IUP yang ada, atau hampir 5.000 IUP tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Paskatambang, penempatan Jamrek dan Jaminan Paskatambang merupakan prasyarat wajib yang harus dipenuhi sejak awal, baik IUP yang berstatus eksplorasi maupun IUP yang telah memasuki fase operasi produksi.
“Persoalan ini menunjukkan tata kelola pertambangan Indonesia masih dibayangi masalah yang serius,” ujar Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, Rabu (24/1).
Aryanto mengungkapkan, beroperasinya IUP yang tidak menempatkan jamrek dan jaminan paskatambang adalah bukti nyata dari sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan baik. Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi” tegasnya.
WYP Indonesia mendorong pemerintah untuk membuka data ke publik, seluruh daftar nama-nama perusahaan yang tidak patuh menempatkan dana jamrek dan jaminan paskatambang. Pemerintah juga harus memberlakukan sekaligus mengumumkan black-list kepada korporasi pelaku kejahatan pertambangan termasuk pemilik sesungguhnya (beneficial ownership) serta memastikan perusahaan maupun pemiliknya tidak mendapatkan layanan publik.
Pemerintah perlu membangun dan mengembangkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, responsif dan terintegrasi. Keberadaan mekanisme penangangan pengaduan yang jelas dan berkelanjutan, memungkinkan masyarakat memberikan informasi faktual dan masukan dari lapangan terkait kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan paskatambang.
Sementara itu, Koordinator POKJA 30 Samarinda, Carolus Tuah, mengungkapkan bahwa implikasi buruk ketidapatuhan IUP terkait kewajiban reklamasi dan paskatambang tampak nyata di berbagai daerah.
Di Samarinda misalnya, 32 IUP meninggalkan 232 lubang tambang menganga tanpa dilakukan reklamasi. Sepanjang tahun 2012 hingga 2017, tercatat 28 nyawa anak terenggut di lubang tambang yang dimiliki oleh 17 IUP di Kalimantan Timur.
Data Kementerian ESDM per awal 2018 menunjukkan bahwa persentase pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi dan paskatambang hanya naik sebesar 2 persen dibandingkan periode September 2017.
“Secara administratif, pencabutan IUP merupakan langkah yang harus segera diambil sebagai upaya penertiban. Namun langkah pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan paskatambang,” ujar Aryanto.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.