a a a a a
News Update Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pemegang IUP Tak Patuh
News

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pemegang IUP Tak Patuh

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pemegang IUP Tak Patuh
Jakarta, Petrominer – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan paskatambang. Pasalnya, tingkat kepatuhan penempatan dana jamrek dan jaminan paskatambang oleh para pemegang IUP masih sangat rendah.

Hingga awal tahun 2018, persentase pemegang IUP yang menempatkan dana tersebut hanya 50 persen dari total keseluruhan IUP yang ada, atau hampir 5.000 IUP tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Paskatambang, penempatan Jamrek dan Jaminan Paskatambang merupakan prasyarat wajib yang harus dipenuhi sejak awal, baik IUP yang berstatus eksplorasi maupun IUP yang telah memasuki fase operasi produksi.

“Persoalan ini menunjukkan tata kelola pertambangan Indonesia masih dibayangi masalah yang serius,” ujar Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, Rabu (24/1).

Aryanto mengungkapkan, beroperasinya IUP yang tidak menempatkan jamrek dan jaminan paskatambang adalah bukti nyata dari sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan baik. Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi” tegasnya.

WYP Indonesia mendorong pemerintah untuk membuka data ke publik, seluruh daftar nama-nama perusahaan yang tidak patuh menempatkan dana jamrek dan jaminan paskatambang. Pemerintah juga harus memberlakukan sekaligus mengumumkan black-list kepada korporasi pelaku kejahatan pertambangan termasuk pemilik sesungguhnya (beneficial ownership) serta memastikan perusahaan maupun pemiliknya tidak mendapatkan layanan publik.

Pemerintah perlu membangun dan mengembangkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, responsif dan terintegrasi. Keberadaan mekanisme penangangan pengaduan yang jelas dan berkelanjutan, memungkinkan masyarakat memberikan informasi faktual dan masukan dari lapangan terkait kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan paskatambang.

Sementara itu, Koordinator POKJA 30 Samarinda, Carolus Tuah, mengungkapkan bahwa implikasi buruk ketidapatuhan IUP terkait kewajiban reklamasi dan paskatambang tampak nyata di berbagai daerah.

Di Samarinda misalnya, 32 IUP meninggalkan 232 lubang tambang menganga tanpa dilakukan reklamasi. Sepanjang tahun 2012 hingga 2017, tercatat 28 nyawa anak terenggut di lubang tambang yang dimiliki oleh 17 IUP di Kalimantan Timur.

Data Kementerian ESDM per awal 2018 menunjukkan bahwa persentase pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi dan paskatambang hanya naik sebesar 2 persen dibandingkan periode September 2017.

“Secara administratif, pencabutan IUP merupakan langkah yang harus segera diambil sebagai upaya penertiban. Namun langkah pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan paskatambang,” ujar Aryanto.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT