a a a a a
News Update Pemerintah Dinilai Langgar UU Minerba
News

Pemerintah Dinilai Langgar UU Minerba

Pemerintah Dinilai Langgar UU Minerba
JAKARTA-Indonesia Resources Studies menilai pemerintah melanggar UUD 45 dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jika masih membolehkan ekspor konsentrat pasca-12 Januari 2014.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara di Jakarta, Jumat mengatakan UU Minerba secara tegas menyatakan hasil tambang wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri paling lambat 12 Januari 2014.

"Dengan demikian, UU tidak hanya mewajibkan pengolahan saja, tapi sampai permunian. Kalau pemerintah masih memberikan ijin ekspor konsentrat, sama saja melanggar UUD dan UU Minerba," ujarnya.

Menurut dia, produk konsentrat seperti yang dihasilkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara barulah melalui proses pengolahan dan belum sampai pemurnian.

Oleh karena itu, lanjutnya, rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang membolehkan ekspor konsentrat setelah 12 Januari 2013 merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Minerba.

Marwan menyayangkan, pemerintah tunduk pada berbagai kepentingan dan tekanan dari berbagai pihak terutama kontraktor asing.

"Kondisi ini menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah terhadap investor asing dan para pemodal besar," katanya.

Ia menambahkan, pelarangan ekspor konsentrat akan meningkatkan nilai tambah berlipat termasuk penciptaan lapangan kerja, menarik investasi asing, dan meningkatkan daya saing Indonesia.

"Hilirisasi mineral ini akan memberikan banyak industri turunan," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, konsentrat bukanlah termasuk produk pemurnian, sehingga harus diolah lagi agar sesuai amanat UU 4/2009.

"Konsentrat itu merupakan produk olahan. Logam tembaga dengan kadar 99 persen itu baru disebut hasil pemurnian," ujarnya.

Menurut dia, konsentrat tembaga hanyalah peningkatan mutu kadar dari sebelumnya batuan menjadi 25 persen yang berbentuk semacam lumpur.

Dengan demikian, tambahnya, sesuai UU Minerba, maka produk tembaga haruslah dimurnikan hingga menjadi logam dengan kadar 99 persen.

Namun demikian, pemerintah berencana memberikan kelonggaran ekspor sejumlah mineral olahan atau konsentrat dengan alasan ketiadaan "smelter" di dalam negeri.

Kelonggaran tersebut diberikan hingga selesainya pembangunan "smelter" atau diperkirakan sampai 2017.

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Menteri ESDM sebagai tindak lanjut pelonggaran ekspor tersebut.

Kedua aturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara dan revisi Peraturan Menteri ESDM No 20 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian. Aturan dijadwalkan terbit sebelum 12 Januari 2014.

Saat pertemuan pemerintah dengan pemangku kepentingan tambang, Rabu (8/1), disepakati minimum kadar ekspor mineral yang boleh diekspor yakni konsentrat tembaga 15 persen, konsentrat pasir besi 58 persen, "smelter grade alumina" 99 persen, "chemical grade alumina" 90 persen, nikel "matte" 70 persen, "ferro" nikel 10 persen, nikel "pig iron" 4 persen, logam nikel 93 persen.

Kesepakatan kadar tersebut direncanakan masuk dalam revisi permen ESDM. Pemerintah akan menggelar rapat kabinet kembali untuk membahas revisi PP pada Jumat (10/1).(ant/hrb)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT