Pemerintah Harus Konsisten Larang Ekspor Konsentrat dan Mineral Mentah
Jakarta - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hendaknya tetap konsisten memberlakukan larangan ekspor mineral mentah dan mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara (Untar), Ahmad Redi, mengatakan, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah harus tetap diberlakukan," kata Redi di Jakarta, Kamis (11/8).
Redi menuturkan, larangan ekspor tersebut seharusnya sudah diterapkan pada 11 Januari 2014 silam. Namun pemerintah memberi relaksasi bagi konsentrat untuk dapat diekspor. Relaksasi itu diberikan selama tiga tahun agar fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa rampung.
Redi berharap, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menganulir larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah. Pasalnya pelaku usaha sudah diberi cukup waktu untuk membangun smelter. Dia bilang, kewajiban smelter itu bergulir sejak 2009 atau semenjak UU Minerba disahkan. Artiannya sudah 7 tahun pelaku usaha pertambangan diberikan kesempatan.
"Tidak ada jaminan kalau relaksasi ekspor konsentrat diberikan lagi maka smelter akan terbangun. Pemerintah harus tegas," ujarnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.