Pemerintah Harus Tegas Soal Rekomendasi Ekspor Mineral
Jakarta - Pemerintah diminta tetap konsisten menerapkan standar yang tinggi terhadap permintaan untuk memperoleh rekomendasi ekspor mineral mentah, terutama terkait kemauan dan kesanggupan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Standar yang tinggi itu juga mencerminkan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor mineral tambang.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonathan Handojo, mengungkapkan, hingga kini belum ada satu pun perusahaan bauksit yang memperoleh rekomendasi ekspor mineral mentah dari pemerintah setelah ada kebijakan memperbolehkan ekspor mineral mentah bauksit kadar rendah. Hal ini mengindikasikan pemerintah cukup konsisten dalam menerapkan standar tinggi pemberian rekomendasi ekspor dengan meneliti kemauan, kesanggupan, dan komitmen perusahaan dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Apabila ada keraguan dari sisi komitmen, sebaiknya pemerintah tidak usah memberikan rekomendasi ekspor karena tentu saja bakal bertentangan dengan amanat UU Minerba yang menyatakan kewajiban meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui pembangunan fasilitas smelter di dalam negeri," kata Jonathan, di Jakarta, Selasa (23/5).
Jonathan menambahkan, Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 memberi dampak negatif untuk semua smelter. Dampaknya, kata dia, smelter yang sudah ada di Indonesia mengalami kesulitan. Sejak pemerintah mencanangkan akan melakukan relaksasi mineral mentah, harga nikel misalnya, langsung anjlok dari US$ 11.000 ke US$ 9.000 hingga kini.
"Semua investor yang membangun smelter mengalami kerugian karena harga yang anjlok tersebut," tegas dia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit sebelumnya menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor mineral, syarat yang harus dipenuhi harus lengkap. Misalnya, perusahaan harus mencantumkan komitmen pembangunan smelter. Sudah ada beberapa perusahaan nikel maupun perusahaan bauksit yang mengajukan proposal ekspor. Namun, rekomendasi tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM, karena syarat yang diajukan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dalam kegiatan ekspor.
Konsistensi Kebijakan
Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi mengatakan, konsistensi kebijakan menjadi syarat mutlak dalam kegiatan investasi termasuk investasi di industri hilir pertambangan. Itulah yang harus disadari oleh Pemerintah jika ingin kebijakan hilirisasi nasional bisa berjalan.
Menurut dia, hingga saat ini kebijakan hilirisasi belum mengalami kemajuan yang signifikan pascakebijakan baru 12 Januari 2017. Kementrian ESDM selama ini hanya menaruh perhatian pada perusahaan tertentu, mengakrobasi hukum demi memberikan rekomendasi ekspor pada perusahaan tertentu. Padahal, langkah ini bertentangan dan berpotensi dipertanyakan mengingat hanya perusahaan-perusahaan tersebut yang diakomodir permintaan ekspornya.
Dia meminta Pemerintah untuk menutup ekspor termasuk ekspor nikel kadar rendah dan bauksit.
"Ekspor mineral mentah harusnya dihentikan dan pemerintah sebaiknya berkonsentrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri dengan mempersiapkan sinergi dan kesinambungan antara sektor hulu dan hilir tambang mineral mentah agar memberikan dampak nilai tambah yang maksimal untuk perekonomian nasional," kata Ahmad Redi.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.