Pemerintah Izinkan Antam Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah
Jakarta - Pemerintah akan memberikan izin ekspor bijih nikel kadar rendah bagi PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi PP 1/2014 dalam tahap finalisasi. Dia bilang perusahan tambang yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) diizinkan untuk ekspor.
"Kami kasih tiga sampai lima tahun. Lima tahun itu maksimum. Ini sedang dihitung bersama Kementerian Keuangan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).
Luhut menuturkan, dalam pembahasan revisi PP 1/2014 juga memberi peluang bijih nikel kadar rendah diekspor lantaran tidak terserap smelter dalam negeri. "Nikel yang kandungannya 1,8 lagi kami hitung, karena di dalam negeri tidak bisa diproses, maka kami pertimbangkan untuk diekspor," ujarnya.
Corporate Secretary Antam Trenggono Sutioso sebelumnya mengatakan produksi nikel setiap tahunnya sebanyak 2 juta ton bijih tertambang. Semenjak 2014 dari jumlah produksi itu, sekitar 5 juta ton bijih kadar rendah tertambang yang belum dimanfaatkan. Pasalnya, smelter dalam negeri pun tidak menyerap bijih nikel tersebut.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.