a a a a a
News Update Pemerintah Kembali Longgarkan Divestasi Freeport
News

Pemerintah Kembali Longgarkan Divestasi Freeport

Pemerintah Kembali Longgarkan Divestasi Freeport
Jakarta: Pemerintah kembali memberi kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan divestasi 51 persen paling lambat akhir 2019.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen itu membahas mengenai batas waktu pelaksanaan divestasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam pasal 60 tertulis, pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 51 persen dalam jangka waktu paling lambat pada 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan semua proses divestasi diwajibkan selesai sebelum akhir 2019. Termasuk Freeport Indonesia, perusahaan pemegang IUPK yang beralih dari Kontrak Karya.

"IUPK (divestasi 51 persen). Paling lambat (2019)," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Selain itu, dalam beleid juga menetapkan ketentuan pembayaran denda sebagai sanksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang tidak memenuhi komitmen pembangunan smelter. Pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor dan memberikan denda kepada perusahaan.

Denda tersebut merupakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. "Berarti dicabut bayar denda finansial 20 persen. Kalikan sales saja, sales ore-nya," ungkap Bambang.

Ia juga menjelaskan, jika suatu perusahaan melakukan ekspansi membangun lebih dari satu smelter maka evaluasi bahan pertimbangan rekomendasi ekspor dan sanksi dihitung dari pembangunan smelter terbaru.

"Khususnya smelter baru dong kalau smelter lama sudah 100 persen tidak kena denda. Prinsipnya itu berarti kegagalan membangun itu di denda dia hanya mengambil ekspor ore-nya saja," pungkas Bambang.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT