a a a a a
News Update Pemerintah Klaim PP No 1 tahun 2017 Tidak Bertentangan UU No 4 Tahun 2009
News

Pemerintah Klaim PP No 1 tahun 2017 Tidak Bertentangan UU No 4 Tahun 2009

Pemerintah Klaim PP No 1 tahun 2017 Tidak Bertentangan UU No 4 Tahun 2009
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono mengklaim bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 atas perubahan PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melanggar peraturan perundangan undangan sebelumnya yaitu UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kenapa saya katakan demikian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu di pasal 103 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu dinyatakan IUP dan IUPK itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tetapi waktunya ditetapkan tidak di Undang-Undang itu, waktunya ditetapkan di PP Nomor 23 yang mana dinyatakan sampai Januari tahun 2014,” ujarnya kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Namun demikian, tambahnya, terdapat keterangan lebih lanjut mengenai Kontrak Karya (KK), menurut pasal 170 UU tersebut, batasan waktu pembangunan smelter atau keharusan pemurnian komoditas mineral dilakukan paling lambat lima tahun setelah Undang- Undang diterbitkan. Sedangkan untuk IUPK, tidak terdapat keterangan tegas seperti KK.

“Pembangunan smelter itu tidak mudah dan memerlukan investasi yang mahal, selain itu “return of investment” nya juga sangat kecil dan lambat, oleh karena itu bisnis langsung tidak menarik karena kalau menarik pastilah semua orang akan datang untuk membuat smelter. Makanya untuk IUPK tidak ditetapkan batasan waktunya dalam UU,” tutup Bambang.

Sebelumnya, akibat penerbitan regulasi yang dinilai kontroversial itu, Pemerintah terancam digugat oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, Mahasiswa, akademisi, dan cendekiawan, terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang telah satu suara menolak tegas relaksasi mineral, yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, berencana akan melakukan uji materiil atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari PP No 1 Tahun 2017 itu.

“Permen tersebut bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan MK Nomor 10/PUU-VII/2014,” tegas juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi kepada pers beberapa waktu lalu. (fahd)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT