a a a a a
News Update Pemerintah Mau Utak-atik Regulasi Tangani Limbah Smelter
News

Pemerintah Mau Utak-atik Regulasi Tangani Limbah Smelter

Pemerintah Mau Utak-atik Regulasi Tangani Limbah Smelter
Jakarta - Pemerintah tengah mencari cara untuk mengoptimalkan penggunaan limbah padat (slag) dari nikel. Sebab, limbah smelter tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pada dasarnya limbah nikel tidak mengandung racun sehingga bisa dimanfaatkan. Pihaknya pun mengatakan akan menyesuaikan regulasi yang sudah ada.

"Tadi saya sudah bilang, mengenai slag nanti tinggal regulasi disesuaikan. Artinya slag bisa dijadikan bahan baku untuk dimanfaatkan, karena kalau bicara slag nikel tidak ada kandungan toxic-nya," ujarnya usai rapat di Kementerian Koordinartor Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2019).

Baca juga: Darmin Panggil Airlangga Bahas Pengolahan Limbah Smelter

Dia menerangkan, dari 1 ton tanah kandungan nikelnya hanya 1,7 kg. Sisanya, jadi limbah yang tidak digunakan.

"Kalau bicara nikel dalam 1 ton tanah, kandungan nikel 1,7 kg, kalau 1,7 kg sudah diekstraksi jadi feronikel atau nickel pig iron sisanya kan tinggal tanah. Tanah kan tidak ada toxic-nya," ujarnya.

"Tinggal limbah ini dimanfaatkan untuk apa, kita rinci aja untuk semen, klinker, bahan bangunan sandblasting, teknisnya aja," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Putar Otak Tangani Limbah Smelter

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan selama ini perlakuan limbah nikel dipukul rata dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lainnya karena volumenya yang besar.

"Kita review lagi, penanganan dan pengelolaannya mungkin nanti kita lihat. Karena selama ini limbah B3 dianggap toxic ada cara-cara khusus. Untuk slag nikel dan limbah yang termasuk B3 spesifik khusus kebanyakan karena jumlahnya banyak maka dia masuk limbah B3. Saya dapat arahan coba dicari jangan disamakan limbah B3 yang lain, yang toxic," paparnya.

Terkait hal itu, pihaknya mengatakan tak perlu ada aturan baru. Namun, perlu didetailkan saja soal pemanfaatannya.

"Peraturan paling Peraturan Menteri LHK soal pemanfaatan. Didetailkan lagi," tutupnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT