Pemerintah Perketat Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor
KONTAN.CO.ID - Para pengusaha sumber daya alam mesti bersiap diri. Sebab, pemerintah bakal memperketat kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di perbankan dalam negeri. Jika pengusaha melanggar, sanksinya cukup berat: mulai dari larangan ekspor, denda, hingga izin usaha dicabut.
Pemerintah mematangkan aturan yang lebih rinci tentang penempatan devisa hasil ekspor. Beleid yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) itu ditargetkan kelar dibahas pekan ini, dan bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.