Pemerintah Putar Otak Siapkan Regulasi Pemanfaatan Limbah Smelter
duniatambang.co.id - Keberadaan smelter di Indonesia mendapat perhatian serius bahkan pembangunan smelter sedang digalakkan pemerintah. Melalui Kepmen ESDM RI Nomor 154K/30/MEM/2019 pemerintah terus mendorong pembangunan smelter dengan memberlakukan Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian. Fakta itu ternyata menyisahkan sebuah problematika lain yaitu penumpukan limbah sisa smelter hingga jutaan ton. Jumlah tersebut akan terus bertambah apalagi jika semua proyek pembangunan smelter di Indonesia telah rampung.
Selama ini, Limbah smelter hanya ditimbun di area tambang. Mengingat jumlah limbah akan terus meningkat setiap tahunnya maka penimbunan limbah dinilai tidak efektif dikarenakan area tambang juga terbatas dan akan menimbulkan masalah lingkungan. Limbah tersebut belum bisa dimanfaatkan karena limbah smelter dikategorikan sebagai limbah B3, jumlahnya yang cukup besar dijadikan dasar bahwa limbah smelter tergolong limbah B3 padahal bukan berarti seluruh kandungan di dalam limbah padat tersebut berbahaya untuk digunakan.
Berkaca dari Negara lain, limbah smelter (slag) bisa dijadikan sebagai bahan baku bangunan, bahan pengerasan jalan, bahkan bisa dijadikan bahan baku pembuatan pupuk tanaman. Pemanfaatan slag dari smelter sendiri sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Kanada dan Amerika Serikat (AS).
Pemerintah pun mulai putar otak melihat permasalahan limbah smelter di Indonesia. Pemerintah mulai menggarap secara serius rencana pemanfaatan limbah smelter dengan cara menyederhanakan regulasi untuk pemanfaatan limbah smelter dan melakukan pengujian untuk memutuskan bahwa (limbah smelter) bukan B3. Namun, sebagai tahap awal, limbah yang akan dimanfaatkan yaitu limbah smelter nikel dan baja terlebih dahulu.
Kementerian LHK, Perindustrian, BUMN, ESDM, dan Perekonomian terus melakukan koordinasi untuk menyederhanakan regulasi pemanfaatan limbah smelter atau bahkan nantinya akan membuat pedoman khusus pemanfaatan limbah smelter. Regulasi ini disebutkan akan mempermudah proses perijinan pemanfaatan limbah smelter sehingga dapat mendorong pengusaha untuk melakukan pemanfaatan limbah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan serta hal ini dinilai sebagai salah satu langkah mendukung program pemerintah fokus hilirisasi agar nantinya jika program pembangunan smelter telah rampung, tidak menimbulkan masalah baru yaitu penumpukkan limbah smelter.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.