JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengintervensi dalam revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sebab itu, dirinya berharap draf revisi UU Minerba bisa segera disampaikan kepada pemerintah.
“Kita tidak bisa intervensi sebelum DPR sampaikan draf yang diharapkan bisa cepat. Dan memang saya kalau bicara dengan DPR mengatakan, ini hak DPR. Semoga kita berharap bisa cepat,” ujar Bambang dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Rabu (9/11).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI tengah membahas revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi UU Minerba sudah menjadi program legislasi DPR RI. Sampai saat ini, UU tersebut sudah masuk dalam Badan Legislasi (Baleg).
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.