a a a a a
News Update Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Perlancar Divestasi Freeport
News

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Perlancar Divestasi Freeport

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Perlancar Divestasi Freeport
Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat proses negosiasi pengambilalihan atau divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Proses ini lanjutan dari kesepakatan dalam head of agreement (HoA) yang ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan beberapa waktu lalu.

Proses negosiasi masih berfokus pada empat topik, seperti kewajiban divestasi 51%, komitmen pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan baik pusat maupun daerah.

Guna memperlancar proses negosiasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Baca juga: Bank Mitsubishi Pimpin 11 Bank Biayai Inalum Caplok Freeport

Pengaturan dalam PP ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IPR, pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.

Lalu, pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, dan pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan berdasarkan KK dimaksud di bidang usaha pertambangan.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUP, IUPK, IPR IUPK operasi produksi, dan pemegang KK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau PNBP, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan mineral," kata beleid tersebut yang dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Adapun yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha, penghasilan dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 ini mengharuskan wajib pajak melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah.

PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK namun kontraknya belum berakhir. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan di bidang PBB yang berlaku pada saat IUPK operasi produksi.

Sedangkan bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi. Bagian ini terbagi pada pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten sebesar 2,5%, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2,5%. (hek/ara)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT