Pemerintah akan Terbitkan IUPK Permanen ke Freeport, Apabila Divestasi Selesai
JAKARTA – Pemerintah berharap proses negosiasi PT Freeport Indonesia selesai akhir Juli 2018, sehingga penguasaan 51 persen sahamnya berada digenggaman pemerintah.
Untuk diketahui, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan divestasi saham yang dituangkan dalam head of agreement (HoA) pada Kamis (12/7) di Kementerian Keuangan. Turut menyaksikan penandatanganan HoA diantaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pada dasarnya, Inalum akan mengambil alih participating interest (PI) dari PT Rio Tinto dan 100 persen dari PT Indocopper sehingga kepemilikan PT Inalum ditambah dengan kepemilikan negara yang sebelumnya sudah dimiliki, menjadi 51,38 persen.
“Total nilainya dengan kami mengambil alih PI Rio Tinto dan Indocopper 3,85 miliar dollar AS,” ujar Rini.
Lebih lanjut Rini menuturkan, bahwa saat ini belum ada transaksi kedua pihak untuk pembelian saham tersebut. Namun, HoA ini sudah mengikat. Rini juga mengingatkan, bahwa pemerintah akan memberikan perpanjangan IUPK apabila proses divestasi sudah selesai.
“Mengikat dong. Tapi jangan lupa, IUPK akan dikeluarkan setelah divestasi terselesaikan. Jadi, PTFI sudah 51-Freeport McMoran 49 persen. Ini sudah mengikat dasarnya, terutama mengenai struktur dan harga dan komitmen kami untuk menyelesaikan hal-hal yang tadi dikatakan Pak Jonan, harus ada rekomendasi dari Ibu Menteri LHK sehubungan dengan lingkungan, ini juga kami finalisasi.,” terangnya.
Menurutnya, apabila struktur, transaksi, dan harga sudah dilock, maka tinggal menunggu proses finalisasi mengenai joint venture agreement. “Karena harus ada joint venture agreement, karena PTFI jadi 51, 49 Freeport McMoran, harus ada joint venture agreement yang sedang kami detilkan. Setelah joint venture agreement final, kami langsung tanda tangan dan bayar. Setelah tanda tangan dan bayar, Pak Menteri ESDM dan Ibu Menkeu akan mengeluarkan IUPK dan lain-lain, stabilisasi investasi yang jadi bagian dari IUPK,” paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kesempatan mengatakan, karena ini Head of Agreement, struktur dan tata kelola yang detil, juga mengenai IUPK permanen yang mengharuskan komponen lain dari stabilitas penerimaan negara yang akan dituangkan dalam IUPK ini.
“Landasanya peraturan perundang-undangannya sudah akan selesai. Begitu itu selesai, dituangkan dalam IUPK, kemudian jadi closing yang agreement itu diclose, maka sudah memenuhi keseluruhan persyaratan empat hal yang diumumkan Agustus tahun lalu. Ada komitmen pembangunan smelter, 51 persen closed, financial stability agreement, dan perpanjangan IUPK 2 kali 10 tahun,” tutur Sri Mulyani.
Menurutnya, pedoman pemerintah meletakkan financial stability agreement adalah Pasal 169 UU Minerba, yaitu total penerimaan RI secara agregat harus lebih besar. Komposisinya terdiri dari PPh Badan, royalti, bagi hasil dari keuntungan pemerintah pusat dan daerah 4 dan 6 persen, kemudian PBB, PPN.
“Semuanya ada dalam stability agreement yang akan dituangkan nanti saat sudah menyelesaikan attachment IUPK,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.