a a a a a
News Update Pemerintah tidak Mengistimewakan Freeport
News

Pemerintah tidak Mengistimewakan Freeport

Pemerintah tidak Mengistimewakan Freeport
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan terkait stabilitas investasi seiring proses negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, para menteri terkait masih membahas persoalan perpajakan, royalti, dan retribusi daerah yang kelak dipungut dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, termasuk Freeport.

"Tidak ada (aturan) dibuat khusus untuk Freeport, (aturan) berlaku umum. Tidak ada PP Stabilitas Investasi. Tidak tahu nanti apa namanya. (PP) ini kan istilah saja," kata Jonan seusai halalbihalal di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Jonan memastikan, apabila nanti pembahasan peraturan itu sudah selesai, tidak hanya berlaku untuk Freeport, tetapi untuk seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia.

"Pemerintah tidak akan mengistimewakan Freeport dengan mengeluarkan sebuah aturan khusus hanya untuk memuluskan negosiasi," ujar Jonan.

Dalam rapat di Kemenkeu Selasa 4 Juli, lanjut Jonan, para menteri terkait tidak membahas perpanjangan kontrak Freeport, tetapi khusus tentang perpajakan, retribusi daerah, dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca: Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport

Meskipun demikian, Jonan menampik sinyalemen yang beredar soal adanya kesepakatan terkait besaran sistem pajak prevailing. Dia berharap kesepakatan besaran pajak baru tuntas Juli ini. "Saya bilang kalau bisa selesai lebih cepat (sebelum Oktober) lebih baik. Perundingannya tidak sulit amat."

Wakil Presiden Direktur Freeport Tony Wenas mengakui PP Stabilitas Investasi diperlukan sebagai pendukung dari empat hal yang kini tengah didiskusikan pihaknya bersama pemerintah.

"Kesepakatan perlu didukung regulasi yang tepat. Freeport berkomitmen untuk membangun smelter seperti yang diminta pemerintah ketika seluruh komponen mencapai titik temu. Kami juga berharap secepat mungkin kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan, tetapi tergantung proses perundingan itu," ungkap Tony.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT