a a a a a
News Update Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang
News

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menghentikan kegiatan eksplorasi enam perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan karena tidak melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pencabutan dan pengakhiran aktivitas ke enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.

"Tiga perusahaan diusulkan pengakhiran dan tiga perusahaan diusulkan pencabutan IUP, semuanya perusahaan tambang mineral logam yang masih dalam tahap eksplorasi," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyatakan bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

UU Minerba juga memerintahkan pengakhiran IUP jika perusahaan tambang tidak mengajukan permohonan peningkatan atau perpanjang tahap kegiatan setelah habis jangka waktu IUP eksplorasi.

"UU juga memberi kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP, dan perusahaan tambang wajib menyerahkan semua data hasil eksplorasi yang diperolehnya kepada pemerintah," ujarnya.

Husni menyebutkan, sebanyak enam perusahaan tambang pemegang IUP tersebut merupakan bagian dari 30 perusahaan tambang pemegang IUP eksplorasi. Seluruh perusahaan tersebut masuk kategori penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Namun, dengan diberlakukannya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau perusahaan tambang pemegang IUP kategori penanaman modal asing (PMA), kewenangan pencabutan dan pengakhiran ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Husni.

Sumber : www.lombokita.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT