JAKARTA – Pemerintah diminta lebih konsisten dalam menjalankan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), khususnya terkait penerbitan rekomendasi ekspor mineral.
Konsistensi diperlukan agar program hilirisasi industri tambang berjalan sesuai target. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, dalam program hilirisasi mineral, rekomendasi izin ekspor harus sejalan dengan UU Minerba, yaitu diwajibkan meningkatkan nilai tambah mineral dan memberikan manfaat optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan IUPK.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tidak gampang memberikan rekomendasi ekspor mineral logam yang sama sekali belum diolah seperti bijih nikel, karena dapat merugikan usaha pengolahan dan pemurnian (smelter ). “Itu tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah ditegaskan oleh presiden. Setiap kementerian dalam mengeluarkan aturan harus konsisten dan menjamin kepastian investasi,” ujar dia di Jakarta, kemarin.
Dia merujuk pada izin ekspor nikel kadar rendah untuk PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 2,3 juta ton dan rekomendasiizineksporbauksituntukPT Dinamika Sejahtera Mandiri sebanyak 2,4 juta ton. Dia mempertanyakan apakah kedua perusahaantersebuttelahmenempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dan kelayakan komitmen pembangunan smelter. Menurut dia, penentuan kuota ekspor tersebut tidak sejalan dengan PP No 1 tahun 2017 dan Permen ESDM No 5 dan 6 tahun 2017. Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi ekspor bijih bauksit untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri dengan kapasitas kuota sebesar 2,4 juta ton per tahun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, rekomendasi ekspor tersebut diberikan sesuai permohonan perusahaan. Adapun untuk evaluasi dilakukan berdasarkan rencana pembangunan smelter yang turut dilaporkan. “Rekomendasi sesuai rencana smelter -nya di Sanggau, Kalimantan Barat. Kuotanya 2,4 juta ton untuk satu tahun dilakukan sejak 3 Juli tahun ini,” katanya. Menurut dia, rekomendasi ekspor Dinamika menyusul terbitnya rekomendasi ekspor PT Antam (Persero) Tbk yang terlebih dahulu diberikan sebanyak 850.000 ton per tahun.
Selain itu, kata dia, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel untuk PT Ceria Nugraha Indotama dengan kapasitas kuota ekspor sebesar 2,3 juta ton dalam kurun waktu satu tahun di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.
Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yangtelahmelakukanpencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimallimatahun sejak peraturan ini terbit, baik nikel maupun bauksit akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.