a a a a a
News Update Pengamat: Ombudsman Bisa Rekomendasikan Pembatalan Divestasi Saham Freeport
News

Pengamat: Ombudsman Bisa Rekomendasikan Pembatalan Divestasi Saham Freeport

JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) telah melaporkan adanya dugaan maladministrasi proses divestasi PT Freeport Indonesia ke Ombudsman RI (ORI) pada Jumat 15 Februari 2019.

Dalam laporannya, KRKSDA menyebutkan bahwa keberadaan PI (Participacing Interest) 40% Rio Tinto dengan Freeport Mc Moran (FCX) dalam komposisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah dibayar lunas pada 21 Desember 2018 oleh PT Inalum (holding BUMN tambang) sebesar USD3,5 miliar menuai kontroversi.

Salah satu jubir KRKSDA, Marwan Batubara menuturkan, PI Rio Tinto dalam struktur saham FCX di PTFI dianggap oleh sebahagian pihak berstatus “ilegal”. Hal ini didasari oleh surat-menyurat antara Freeport McMoRan dengan Menteri Pertambangan Energi (MPE) No.1047/03/M.SJ/1995 tertanggal 28 Maret 1995, surat nomor 1826/05/M.SJ/1996 tanggal 29 April 1996, serta surat Penegasan Menteri Keuangan No.S-176/ MK.04/1996 tertanggal 1 April 1996. Bahkan secara tegas kedua surat menteri tersebut mengatakan PI Rio Tinto di Blok B sebagai pengembangan, bukan Blok A yang sudah dan sedang berproduksi. Kontrak tersebut pun hanya sampai 30 Desember tahun 2021 sesuai KK 1991.

“Pemberian opsi saham kepada pihak lainnya melewati batas waktu kontrak yang sudah disepakati, yakni hingga tahun 2041, dapat diklasifikasikan maladministrasi dan merupakan sebagai tindakan ilegal serta berpotensi mengandung unsur perbuatan pidana,” ujar Marwan.

Sebab itu, lanjut Marwan, KRKSDA meminta Komisi Ombudsman RI untuk dapat melakukan investigasi terhadap semua dokumen dan proses yang terjadi dalam kesepakatan divestasi saham PTFI, termasuk terhadap pejabat terkait yang terlibat dalam negosiasi.

“Dengan demikian, publik akan terhindar dari informasi yang simpang siur tentang divestasi saham tersebut, dan diharapkan negara pun dapat terhindar dari potensi kerugian finansial yang sangat besar,” terangnya.

Pengamat Hukum Pertambangan Ahmad Redi menegaskan bahwa pihaknya ingin menguji apakah kebijakan divestasi saham PT Freeport Indonesia sudah sesuai prosedur administrasi atau tidak. Apabila berdasarkan pemeriksaan ORI ada pelanggaran administrasi, maka tentu ORI akan memberikan rekomendasi.

“Rekomendasinya ke KESDM dan Inalum. Rekomendasi ORI bisa berupa pembatalan kebijakan pemerintah,” ujar Redi yang juga tergabung dalam KRKSDA saat dihubungi, Selasa (19/2).

Menurutnya, rekomendasi ORI mengikat secara hukum, sehingga harus ditaati oleh pihak yang diperintahkan oleh ORI. Namun, lanjut dia, apabila pihak Kementerian ESDM dan PT Inalum mengabaikan rekomendasi ORI, maka menurut UU Ombudsman, ORI dapat mempublikasikan atas terlapor dan menyampaikan ke DPR RI bahwa rekomendasi ORI tidak dilaksanakan.

(Sunandar)

“Bahkan bisa dikenai sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT