Penolakan Freeport Bangun Smelter Berdampak ke Perusahaan Lain
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Harry Purnomo mengingatkan Pemerintah agar berdialog dengan DPR RI guna mencari solusi dalam menyikapi persoalan perusahaan pertambangan PT Freeport karena menyangkut kepentingan nasional.
"DPR mendukung sikap Pemerintah dengan semangat menegakkan undang-undang dan membela kepentingan nasional," kata Harry Purnomo pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Kebijakan Pemerintah dan PT Freeport" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Menurut Harry Purnomo, elemen bangsa Indonesia hendaknya tidak terus-menerus berpolemik soal benar atau tidaknya penyikapan terhadap akan berakhirnya kontrak karya PT Freeport.
Berdasarkan amanah undang-undang Minerba, perusahaan pertambangan PT Freeport wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di Gresik Jawa Timur dan di Papua.
Pemerintah Indonesia menargetkan pembangunan Smelter di Gresik, Jawa Timur, selesai 2017 dan di Papua selesai tahun 2020, tapi sampai saat ini Freeport belum membangun smelter.
"Penolakan Freeport membangun smelter, dapat berdampak pada perusahaan pertambangan yang lainnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar Pemerintah tidak terlalu percaya diri dengan menyatakan siap menghadapi arbitrase internasonal. Menurut dia, kalau Pemerintah Indonesia sampai kalah, akan berdampak lebih buruk pada PT Freeport.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.