a a a a a
News Update Perizinan Smelter akan Dilayani Satu Pintu
News

Perizinan Smelter akan Dilayani Satu Pintu

Perizinan Smelter akan Dilayani Satu Pintu
(Kepala BKPM Franky Sibarani)


Jakarta - Pemerintah akan menyederhanakan perizinan untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) pada setiap perusahaan pertambangan. Dari dua izin melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemeperin), perizinan ini nantinya akan dijadikan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan mandat untuk melakukan kajian agar dua izin yang harus diselesaikan dalm pembangunan smelter bisa dipermudah melalui BKPM. Harapannya perusahaan pertambangan semakin cepat dalam membangun fasiltas pengolahan dan pemurnian mineral tersebut.

"Ini mulai minggu depan akan kita bahas, bagaimana caranya supaya ini (dua izin) bisa menjadi lebih mudah," ujar Franky di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/4).

Dia menjelaskan, BKPM sebenarnya selama setahun terakhir takah mengkaji persoalan ini agar bisa lebih sederhana. Namun hal ini tidak berjalan lancar. Sebab setiap kementerian bersikeras dengan undang-undang (UU) yang mengharuskan perizinan melalui dua pihak ini.

Dengan adanya penugasan dari Kemenko Perekonomian, Franky menyebut pihaknya akan segera mempelajari persyaratan dari masing-masing Kementerian untuk melihat apakah ada syarat yang sama. Nantinya BKPM akan melihat sejauh mana dua izin bisa disederhanakan. Saat ini terdapat dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu menyatukan dua izin tersebut menjadi satu dokumen, atau dokumennya terpisah tetapi prosesnya menjadi satu di BKPM.

Meski melakukan perubahan, Franky mengatakan bahwa penyederhanaan ini belum tentu mengubah UU Minerba yang ada. Namun lebih kepada penyederhaan UU.

"Tentu yang dua izin ini akan dipercepat. Setidaknya kita butuh dua minggu atau paling lambat satu bulan, karena ini sudah pernah dibahas," ungkap Franky.

Franky mengatakan, dari data BKPM di tahun 2015 terdapat 50 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk membangun smelter, sedangkan yang sudah masuk tahap pembangunan mencapai 29 perusahaan.


Sumber : http://www.republika.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT