a a a a a
News Update Permen 42 Tahun 2017 Direvisi, Wamen ESDM: Agar Iklim Usaha Positif
News

Permen 42 Tahun 2017 Direvisi, Wamen ESDM: Agar Iklim Usaha Positif

Permen 42 Tahun 2017 Direvisi, Wamen ESDM: Agar Iklim Usaha Positif
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM (Revisi Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017).

Seperti diketahui, penerbitan Permen 42/2017 sejak 14 Juli 2017 ini tengah memancing polemik di kalangan masyarakat. Permen ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interesdan kepengurusan termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

Dalam rilis Kementerian ESDM disebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, aturan itu tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dam direksi/komisaris secara korporasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui bahwa dalam pertemuan dengan asosiasi di sektor ESDM, Kamis (27/7) lebih fokus pada Permen 42 Tahun 2017.

“Masukannya sangat positif, kita dengarkan. Ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya, mereka menyambut positif sekali. Misalnya soal penunjukan direksi, perubahan pemegang saham, aturannya sedang kita bahas. Intinya agar iklim usaha positif, tidak memperpanjang rantai birokrasi,” ujar Arcandra.

Lebih lanjut Arcandra menuturkan, semua peraturan harus memberikan nilai tambah pada dunia usaha. “Kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa. Tadi banyak sarannya, umumnya soal Permen ESDM 42 sudah kita address,” ungkapnya.

Sebab itu, kata dia, Kementerian ESDM akan merevisi Permen tersebut ke arah yang lebih baik. “Yang menjadi concern mereka kita address semua. Besok Pak Jonan pulang, kita akan diskusi bagaimana kita meng-address masukan-masukan itu. Kita menangkap masukan mereka, sekarang bolanya di kita,” pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT