Perpanjangan Izin Ekspor Newmont Terganjal Urusan Smelter
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Rekomendasi itu merupakan landasan bagi Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor konsentrat tembaga.
"Masih kami evaluasi. Belum ada rekomendasi SPE," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Senin (23/5).
Bambang enggan merinci apa saja yang dievaluasi tersebut. Dia hanya menyebut evaluasi itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Dalam pasal 9 disebutkan evaluasi perpanjangan rekomendasi SPE meliputi realisasi pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sampai dengan satu bulan terakhir dan rencana kegiatan pembangunan untuk enam bulan berikutnya.
NNT bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter tersebut sebenarnya digarap oleh Freeport. Nah kerja sama yang telah ditandatangani dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) menyatakan NNT berkomitmen menggelontorkan dana US$ 3 juta.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com pada Maret 2016, ESDM melayangkan surat yang menagih progres definitif persetujuan tersebut. NNT kemudian membalas surat itu dan menyatakan definitif persetujun sudah dalam tahap finalisasi.
Bambang tidak menyangkal maupun membenarkan ketika ditanya evaluasi yang dilakukan mengenai perjanjian definitif antara NNT dan Freeport. "Semuanya ada di Permen 5/2016. Termasuk dengan smelter," ujarnya.
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Adapun izin ekspor konsentrat NNT berakhir pada 20 Mei lalu. NNT telah mengajukan permohonan perpanjangan sejak April
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.