a a a a a
News Update Perubahan KK Jadi IUPK Tak Bisa Ditawar<br>
News

Perubahan KK Jadi IUPK Tak Bisa Ditawar

Perubahan KK Jadi IUPK Tak Bisa Ditawar<br>
Sementara itu, Staf Khusus bidang Komunikasi Menteri ESDM Hadi M Djuraid menuturkan, perundingan dengan PTFI dilakukan secara intensif sejak pekan lalu. Dia menyebut ada hal yang tidak bisa ditawar terkait perubahan KK menjadi IUPK. Perubahan status itu merupakan jalan keluar bagi Freeport untuk bisa ekspor konsentrat.


Pasalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (UU Minerba) memberi batasan waktu hingga tahun 2014 bagi pemegang KK untuk melakukan pemurnian. Bahkan pemerintah pun sudah memberi perpanjangan selama tiga tahun hingga 11 Januari 2017 untuk menyelesaikan pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Mereka enggak memanfaatkan kesempatan yang ada, padahal sudah diberi waktu,” ujar Hadi.


Hadi menuturkan, perubahan IUPK itu memberi waktu bagi Freeport selama lima tahun untuk membangun smelter. Progres smelter menjadi acuan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bila progresnya tidak mencapai 90% dari rencana kerja, maka sanksi pencabutan izin ekspor pun dikenakan.


Selain itu, Freeport wajib membayar bea keluar yang besarannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan. Dia pun menyebut divestasi 51% pun masuk dalam perundingan. “Kita pilah mana penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek perubahan KK menjadi IUPK,” jelas dia.


Dikatakannya, Freeport menghendaki sejumlah persyaratan menjadi IUPK antara lain stabilitas fiskal dan jaminan hukum. Menurutnya, hal tersebut bisa dirundingkan selama 6 bulan nanti.


Namun, dia menyayangkan sikap Freeport yang menolak IUPK dan rekomendasi izin ekspor pada 17 Februari lalu. Padahal, dengan menerima izin yang diterbitkan itu maka operasi produksi Freeport bisa berjalan normal. Dengan begitu tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja atau ekses lain yang tidak dikehendaki.


“Kita keluarkan rekomendasi ekspor 17 Februari. Dalam pengantarnya kita beri kelonggaran ada waktu selama 6 bulan buat Freeport mengkaji dan menghitung. Selama 6 bulan kita berunding untuk menentukan format terbaik apakah jadi KK atau IUPK,” ujarnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT