a a a a a
News Update Perusahaan Tambang Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan
News

Perusahaan Tambang Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

Perusahaan Tambang Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari royalti sektor mineral dan batubara.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said sebelum diresuffle oleh Presiden Jokowi.

Sudirman menegaskan, pihaknya sempat merencanakan menaikkan royalti batubara begitu tinggi, namun dengan mempertimbangkan kondisi industri minerba yang sedang mengalami penurunan harga komoditas, maka kenaikan tersebut tidak dapat terlalu tinggi.

“Karena pertimbangan industri yang parah betul, kita rem, karena kita tidak ingin mematikan industri dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Paling tidak membuat mereka survive employment, tidak terlalu drop,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementeriam ESDM, Bambang Gatot, menjelaskan bahwa saat ini sejumlah komoditas mineral telah diberlakukan kenaikan royalti sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

“Royalti emas 1% sekarang menjadi 3,75%, tembaga dari 3,75% menjadi 4%, perak 1 % menjadi 3,25%, nikel 0,9% menjadi 2%. Ini sebagian besar sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, sebagai contoh PT Freeport, walaupun amandemen kontrak belum selesai dilakukan, tetapi mereka sudah menerapkan ketentuan tarif tersebut sejak 2015 pada waktu kita merenogisasikan,” tutur Bambang.

Sementara itu, Bambang menegaskan, untuk royalti batubara hingga kini masih dalam proses. Menurut Bambang, hal tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan daya tarik investasi, sehingga harus menambah unsur-unsur dan komoditi yang belum masuk.

“Tentunya kita harus mem benchmark ketentuan-ketentuan royalti di negara lain. Daya tarik investasi dipengaruhi oleh besaran royalti. Beberapa komoditi yang belum masuk, kita masukkan,” pungkas Bambang.

Sumber : www.energitoday.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT