Mantan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia
---------
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mencabut sekitar 32 regulasi sektor ESDM pada Senin (5/2) lalu, yang tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) termasuk regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Maksud pencabutan itu diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi masuk di sektor padat modal ini. Namun, penghapusan aturan tersebut masih dinilai belum cukup untuk memberi kepastian bagi investor ESDM untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan yang dicabut masih terlalu sedikit dan kuno.
Justru dikeluhkan kebijakan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor mineral mentah melalui Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Sebab, aturan tersebut pemerintah membuka peluang ekspor bijih nikel kadar dan bauksit yang berdampak pada kurangnya pasokan bahan baku bagi industri smelter. Kalau aturan ini dibiarkan terus-menerus, maka industri smelter dan hilirisasi akan hancur-hancuran.
Aturan pemerintah mengenai pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik dalam Permen Nomor 12 Tahun 2017 tidak tepat. Pasalnya, pemerintah menetapkan harga bahan bakunya tidak menguntungkan bagi pelaku usaha karena harganya di bawah energi fosil atau batubara. Tidak mungkin harga solar cell (pembangkit listrik tenaga surya) harganya di bawah fosil.
Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi memungkinkan untuk memproduksi PLTS dengan harga murah. Pasalnya, kondisi geografis kawasan tersebut memungkinkan melakukan itu. Sementara Indonesia memiliki kesulitan dari sisi geografis dan sosial.
Di Arab, cuacanya panas terus menerus sepanjang tahun, sehingga solar cell memungkinkan. Selain itu, perusahaan tidak perlu membayar bunga karena sistemnya keuangan syariah. Tidak mungkin kita disandingkan dengan Arab Saudi.
Senada dengan Jonathan, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai pencabutan aturan bidang EBTKE, khususnya tidak berkaitan dengan penyederhanaan proses bisnis, memberi kepastian investasi, atau kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha. (ho)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.