Progres Pembangunan Smelter Nihil, 3 Perusahaan Tambang di Kalbar Dituding Hanya Cari Untung
KalbarOnline, Pontianak – Dua tahun sejak pemerintah menggulirkan PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 berupa kebijakan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang dengan syarat wajib membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Kebijakan yang mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah bauksit tersebut sempat menuai kontroversi sebab dinilai menghambat upaya hilirisasi sektor mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014 yang sebelumnya melarang ekspor hasil tambang tanpa melakukan proses pemurnian di dalam negeri.
Salah satu alasan diberikannya izin ekspor tersebut dengan tujuan, guna untuk menambah arus kas perusahaan dalam membangun smelter.
Bahkan pada 12 Januari 2017 silam, Menteri ESDM, Ignasius Jonan memberi peringatan keras. Dirinya menegaskan bahwa perusahaan harus membangun smelter.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.