Dia mengakui proses negosiasi ini terus berlangsung karena perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua pihak.
Mengenai masa perpanjangan operasi Freeport hingga 2041, Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2x10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku.
"Itu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perpanjangan dengan syarat smelter harus jadi dalam lima tahun ke depan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan bahwa Freeport harus tetap patuh dengan ketentuan pajak prevailing atau sesuai ketentuan fiskal yang berlaku pada saat ini.
Penetapan pajak prevailing ini sesuai dengan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi IUPK, agar masih bisa melakukan ekspor konsentrat.
Namun, Freeport ingin mengikuti ketentuan pajak sesuai Kontrak Karya atau nail down. Padahal, dengan adanya Kontrak Karya, sesuai UU Minerba, Freeport sudah tidak boleh melakukan ekspor
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.