a a a a a
News Update Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase
News

Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase

Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase
Langkah pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah mendapat perlawanan dari pelaku usaha pertambangan.

Perusahaan lokal dan asing mulai menggugat pencabutan IUP ini, termasuk gugatan melalui jalur arbitrase.

Perusahaan India bernama PT India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA) mengajukan gugatan senilai Rp 7,7 triliun.

Pasalnya, IUP-nya di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dicabut.

Tidak hanya perusahaan India itu yang telah mengajukan gugatan.
"Sudah ada beberapa lagi, mereka sudah datang ke saya dan bilang mau gugat ke arbitrase," ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Sejumlah perusahaan nasional juga sudah memasukkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN).

"Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak menyebut jumlah gugatan dan nilainya.

Heriyanto hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara 3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.

Sementara ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar menang," ujar Heriyanto.

Pemerintah yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha yang mereka klaim.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih.

"Maka perlu dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," katanya, Minggu (19/6/2016).

"Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak menyebut jumlah gugatan dan nilainya.
Heriyanto hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara 3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.

Sementara ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar menang," ujar Heriyanto.

Pemerintah yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha yang mereka klaim.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih.

"Maka perlu dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," katanya, Minggu (19/6/2016).

Sumber : www.tribunnews.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT