PT Weda Bay Nickel siap memulai kembali proses pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel setelah Tsingshan Group sepakat untuk melakukan pengembangan di perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sebagai pemegang kontrak karya, Weda Bay wajib membangun smelter. Adapun, pembangunan yang sebelumnya telah digagas, tertunda cukup lama.
"Rencananya sih sudah. Studi kelayakannya baru mau dimasukkan karena yang sebelumnya direvisi," katanya, Kamis (15/6).
Namun, Bambang mengaku pihaknya belum menerima laporan detail kerja sama Weda Bay dan Tsingshan, termasuk rencana nilai investasinya.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Eramet SA, salah satu pemegang saham Weda Bay melalui Strand Minerals Pte. Ltd., kesepakatan pengembangan Weda Bay bersama Tsingshan telah diperoleh pekan lalu. Perusahaan stainless steel asal China tersebut akan berperan pada pengembangan industri pemurnian nikel.
Smelter yang dibangun akan memiliki kapasitas 30.000 ton nikel per tahun. Adapun, hasil pemurniannya diharapkan bisa dijual mulai 2020.
Dengan adanya kerja sama ini, Tsingshan akan menjadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%. Sisanya sebesar 43% tetap dimiliki Eramet.
Adapun, Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya dimiliki PT Antam (Persero) Tbk.
"Eramet dan Tsingshan akan mulai mempraktikkan pengalamannya di bidang industri pertambangan dengan komitmen sosial dan lingkungan yang kuat untuk mengembangkan aset yang sangat kompetitif di industri nikel," tutur manajemen dalam laporan tersebut.
Perubahan pemegang saham ini bakal menjadi yang kedua kalinya bagi Strand Minerals dalam satu tahun terakhir.
Pada April 2016, Mitsubishi Corporation dan Pacific Metal Co. Ltd. (Pamco) sepakat untuk melepas seluruh sahamnya di Strand Minerals. Sebelum itu, Eramet menjadi pemegang mayoritas saham Strand dengan 66,6% disusul Mitsubishi 30%, dan Pamco 3,4%.
Adapun, deposit nikel pemegang KK yang beroperasi di Maluku Utara tersebut merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sumber dayanya saat ini diperkirakan mencapai 9,3 juta ton nikel atau naik 5 juta ton dibandingkan dengan saat Eramet masuk pada Mei 2006.
Kendati telah berkomitmen membangun smelter, Weda Bay tetap tidak bisa mengekspor bijih nikel kadar rendahnya. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, hanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus saja yang bisa mengekspor mineral yang belum dimurnikan hingga 2022.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.