Psst..Ada Risiko di Balik Hilirisasi dan Investasi Minerba RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) telah membuat gairah investasi meningkat. Setidaknya itulah kesan awal yang bisa diambil jika melihat data realisasi investasi sektor pertambangan minerba yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelum tahun 2009, dimana belum ada Undang Undang (UU) No. 4 tahun 2009 (4/2009) yang mengatur kewajiban divestasi saham bagi badan usaha pertambangan minerba, realisasi investasi memang terbilang kecil.
BKPM mencatat realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pertambangan minerba pada tahun 2019 masing-masing hanya sebesar Rp 1,97 triliun dan 1,67 triliun.
Namun pasca tahun 2009, nilai realisasi investasi pertambangan minerba meningkat dengan pesat. Bahkan di tahun 2017, nilainya total nilai PMA dan PMDN sektor pertambangan minerba mencapai Rp 46,13 triliun dan Rp 11,99 triliun.
Data tersebut membuat kesan bahwa peraturan pemerintah untuk mendukung hilirisasi mendapat respon positif dari pasar.
Sumber: Badan Koordinasi Penanaman Modal
Namun perlu diingat bahwa sejatinya UU 4/2009 sejatinya lebih mengatur perihal kewajiban divestasi saham bagi badan usaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 5 tahun berproduksi.
Dengan adanya divestasi, artinya perusahaan pertambangan minerba harus berbagi kepemilikan dengan pemerintah Indonesia.
Kemudian UU tersebut diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2012 (24/2012).
PP tersebut mewajibkan perusahaan pertambangan minerba untuk melakukan divestasi secara bertahap sehingga pada tahun kesepuluh, paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh peserta Indonesia.
Peserta Indonesia yang dimaksud diantaranya adalah:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Swasta Nasional
Sementara proses divestasi saham secara bertahap yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tahun ke-6: 20% Tahun ke-7: 30% Tahun ke-8: 37% Tahun ke-9: 44% Tahun ke-10: 51%
Artinya, secara bertahap setelah lima tahun berproduksi, perusahaan tambang harus merelakan kepemilikan sahamnya kepada peserta Indonesia.
Hilirisasi Buat Investasi Minerba Makin Seksi, Yakin?Sumber: Badan Koordinasi Penanaman Modal
Selain itu diatur juga mengenai proses hilirisasi. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP dan IUPK lainnya. Tertulis bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Memang, pemerintah sempat memberi penekanan pada pembangunan smelter. Hal itu dilakukan dengan memberi syarat baru perihal kewajiban divestasi saham pertambangan minerba yang tertuang dalam PP No. 77 tahun 2014 (77/2014).
Dalam PP tersebut, perusahaan yang telah membangun smelter diberi keringanan dengan porsi divestasi yang semakin kecil. Contohnya untuk perusahaan yang telah membangun smelter, kewajiban divestasi turun menjadi 40% di tahun kelima belas.
Namun, PP tersebut kemudian direvisi kembali pada tahun 2017 dan mengembalikan mekanisme divestasi sesuai PP 24/2012. Artinya, mau ada smelter maupun tidak ada smelter, perusahaan pertambangan minerba tetap wajib mendivestasikan sahamnya kepada peserta Indonesia setidaknya 51% di tahun kesepuluh.
Sementara bagi perusahaan pertambangan yang tidak membangun smelter dikenakan sanksi lain berupa sanksi finansial.
Sejatinya, dorongan terhadap hilirisasi produk memang akan berdampak baik pada perusahaan dan perekonomian dalam jangka panjang.
Dengan melakukan hilirisasi, ada nilai tambah yang disematkan pada produk hasil tambang.
Contohnya 6 ton bijih bauksit jika dijual langsung hanya bernilai US$ 34/ton. Sementara bila diolah bisa menjadi 1 ton aluminium seharga US$ 1.900/ton.
Selain itu ada pula bijih nikel yang bila dijual hanya dihargai US$ 35/metrik ton. Sedangkan bila diolah menjadi feronikel harganya bisa melonjak menjadi US$ 12.680/ton.
Sumber: Komisi VII DPR RI
Risiko di balik investasi dan hilirisasi: Divestasi!
Akan tetapi pembuatan fasilitas pemurnian tersebut tidaklah murah. Saat ini PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tengah merencanakan pembangunan smelter alumina di Menpawah, Kalimantan Barat, dengan total investasi mencapai US$ 850 juta (setara Rp 11,9 triliun, asumsi kurs Rp 14.000/US$). Antam juga tengah menggarap proyek pembangunan pabrik feronikel di Tanjung Buli, Halmahera Timur dengan nilai investasi mencapai US$ 458 juta (Rp 6,41 triliun).
Tentu saja tidak semua perusahaan pertambangan memiliki kemampuan finansial dan mau menanggung risiko investasi tersebut.
Peningkatan angka realisasi investasi diduga disebabkan oleh adanya mekanisme divestasi yang diwajibkan oleh pemerintah. Divestasi ini mewajibkan investor asing untuk menawarkan kepemilikannya agar bisa dikuasai negara dalam puluhan tahun mendatang. Dengan kewajiban divestasi, pemilik perusahaan akan semakin berani untuk mengambil risiko investasi.
Pasalnya, setelah 5 tahun berproduksi, peserta Indonesia wajib membeli sahamnya.
Pertama ditawarkan ke pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat tidak mau, ditawarkan ke pemerintah daerah. Pola ini terus berlanjut hingga pada akhirnya ada perusahaan swasta nasional yang mau untuk mengambil alih saham perusahaan tersebut.
Itu artinya, seberapa buruk kinerja perusahaan pasti ada pihak yang nantinya menanggung bebannya. Mau perusahaan merugi ataupun banyak utang, pasti akan diselamatkan.
Ini adalah risiko yang perlu diantisipasi, untuk itu pemerintah harus benar-benar menyeleksi dan menyaring calon investor minerba, terutama di sektor hilir, dengan seksama. Harus dipastikan investor yang datang ke Indonesia adalah investor yang sudah teruji, sehingga hasil tanam modalnya menguntungkan semua pihak.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.