a a a a a
News Update Putusan Arcandra Perpanjang Izin Ekspor Freeport Dinilai Tidak Sah
News

Putusan Arcandra Perpanjang Izin Ekspor Freeport Dinilai Tidak Sah

Putusan Arcandra Perpanjang Izin Ekspor Freeport Dinilai Tidak Sah
JAKARTA - Arcandra Tahar hanya menduduki posisi Menteri ESDM selama 20 hari. Namun diwaktu yang singkat itu, Arcandra telah mengambil keputusan yang cukup berarti yakni perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia.

Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah strategis. Karena menurut Undang-Undang Minerba dilarang ekspor bahan tambang mentah dan kewajiban perusahaan tambang termasuk Freeport Indonesia mendirikan smelter (industri pengolahan dan pemurnian). "Jadi meskipun hanya sebentar menjabat Menteri ESDM, Arcandra memiliki peran strategis memuluskan jalan izin ekspor konsentrat," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2016). Gunawan memandang, keputusan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Freeport Indonesia tidak sah.

Sebab selain melanggar UU Minerba, posisi Arcandra sebagai menteri juga dianggap tidak sah karena memiliki kewarganegaraan ganda yang juga melanggar undang-undang yang berlaku. "Jadi izin baru ekspor konsentrat untuk PTFI haruslah dipandang tidak sah. Selain hal tersebut di atas kontrak karya PTFI harus segera disesuaikan dengan UU Minerba, penyesuaiannya itulah yang disebut renegosiasi," tuturnya. Menurutnya secara undang seharusnya Freeport Indonesia menyelesaikan dulu renegoisasi kontrak karya.

Di mana salah satu syarat di dalamnya Freeport Indonesia harus membangun smelter terlebih dahulu. Sementara Ketua Eksekutif IHCS Ridwan Darmawan menambahkan, jika dilihat secara hukum, orang yang berkewarganegaraan ganda tidak berhak menjadi atau diangkat sebagai menteri sesuai UU kementerian Negara. "Maka otomatis posisi menteri ESDM 20 hari terakhir sesuai masa tugas Archandra harus dianggap kosong.

Sehingga semua kebijakan-kebijakan terutama kebijakan strategis harus dianggap tidak pernah ada. Minimal dilakukan kembali review kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Archandra," kata Ridwan.

Sumber : www.okezone.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT