a a a a a
News Update RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak<br><br>
News

RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak

RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak<br><br>
KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan lembaga penggiat lingkungan lainnya sedang kaget dan geram pada pemerintah. Pasalnya, pada Rabu (25/9/2019), mereka mendapatkan informasi bahwa RUU Mineral dan Barubara (Minerba) telah disahkan.

Padahal, sebelumnya pemerintah mengumumkan akan menunda RUU Minerba. Akibat kejadian ini, WALHI dan sejumlah instansi lingkungan non-pemerintah lainnya menyatakan diri untuk menolak RUU Minerba yang isinya dinilai masih mengandung banyak kekeliruan yang merugikan masyarakat. Bahkan, dinyatakan oleh perwakilan Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johnson, dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hampir 90 persen isi dari RUU tersebut berpihak kepada pengusaha bukan kepada masyarakat.


Meningkat Drastis DIM merupakan penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif DPR, maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR. "Komposisinya masih 90 persen berada pada kepentingan pengusaha dan investor.

Kita tidak melihat ruang harmonisasi bagi rakyat, tidak ada komposisi bagi rakyat ataupun hak veto rakyat tidak dipertimbangkan dalam hal ini," kata Merah di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Selain itu, tidak ada pasal yang mengatur hak-hak masyarakat adat dalam RUU Minerba. Padahal, di Indonesia masih banyak daerah yang memiliki pengaturan adat terhadap wilayah mereka tinggali. Banyak poin di dalam DIM yang disorot oleh oleh para pegiat lingkungan.

Salah satu di antaranya yaitu pasal 106, yang secara sederhananya dijelaskan oleh Merah sebagai diberikannya insentif fiskal dan non-fiskal kepada perusahaan yang mengelola mineral dan batubara.

Padahal, seharusnya ditekan yang begitu itu, karena sebenarnya kan ada RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) penggunaan batubara itu dikurangi," ujarnya. Dampaknya, selain kepada sumber daya alam di Indonesia sendiri, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan juga akan ikut terpengaruh.

Selanjutnya adalah pasal 116 dan 162, yaitu siapa saja yang menghalangi pertambangan akan dianggap sebagai orang yang melakukan tindak kriminal. Padahal, menurut Advokat Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Ariyanto Nugroho, yang dirugikan dan berupaya untuk memprotes pembukaan tambang adalah masyarakat sekitar.

Sementara dari data yang didapatkan oleh WALHI, kata Dwi Saung mewakili WALHI, instansi pemerintah yang terkait pengesahan RUU Minerba tersebut tidak semuanya hadir dan ikut menandatangani pengesahan karena memang ada hal yang tidak relevan dan harus dibenahi.

"Berbicara tentang RUU Minerba itu tidak bisa berdiri sendiri, harusnya ada sinkronisasi dengan DPR, pemerintah, masyarakat terkait juga. Bukan cuma cukup dengan akademisi dan pengusaha saja, karena banyak pasal yang bermasalah dengan eksploitasi di lapangan," tutur Dwi.

Ini Pendapat Ahli Pada intinya, dijelaskan oleh Advokat Auriga Nusantara, Hendrik Siregar, yang diinginkan untuk ditunda oleh pemerintah, DPR dan presiden adalah pembahasan atau isi yang terkandung di RUU tersebut. "Padahal, sudah jelas dikatakan ditunda. Maksud keinginan kami itu pembahasan isinya yang ditunda karena ada yang harus dibenahi, bukan dibahas sendiri lalu asal mengesahkan saja," ujarnya.

Para pegiat lingkungan pun sepakat untuk menolak pengesahan RUU Minerba dan meminta isi pembahasan dalam RUU tersebut dikaji ulang dengan melakukan survei langsung terhadap masyarakat yang akan terkena imbasnya.

"Ya mana bisa pengesahannya saja dilakukan di malam hari, hanya dikepalai oleh Sekretaris Jendral tanpa ada Menteri (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia), dan ada instansi yang tidak tanda tangan bahkan tidak hadir karena memang enggak sesuai, salah satunya Kementerian Perindustrian," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak", https://sains.kompas.com/read/2019/09/27/080500323/ruu-mineral-dan-batubara-disahkan-pegiat-lingkungan-menolak?page=all.
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Shierine Wangsa Wibawa

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT