a a a a a
News Update RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba
News

RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali dilakukan oleh DPR RI. Di sektor tambang mineral dan batubara (minerba), beleid yang mengubah ketentuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ini memungkinkan adanya sejumlah insentif yang menguntungkan bagi para pelaku usaha minerba.

Ambil contoh pada pasal 83 poin g dan h. Intinya, kegiatan pelaku usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara yang melaksanakan pengolahan dan pemurnian minerba yang terintegrasi dapat diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai seumur tambang.

Ada juga pasal 102 ayat 2 yang berisi informasi bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengembangan batubara dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Belum cukup, di antara pasal 128 dan 129 disisipkan satu pasal baru yakni pasal 128 A. Pada ayat 1, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana tertera di pasal 128.

Lanjut di ayat 2, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat satu untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalty sebesar 0%.

Pengamat Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, poin-poin pemberian insentif bagi perusahaan tambang yang menjalankan berbagai program hilirisasi minerba merupakan hal yang cukup positif.

“Ini akan memicu perusahaan minerba di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambangnya. Bukan hanya sekadar mengeruk lalu menjualnya ke pasar,” ujar dia, Selasa (14/4).

Hilirisasi tambang sebenarnya merupakan kewajiban yang telah diatur dalam UU Minerba No 4/2009. Bahkan, ada ketentuan bahwa 5 tahun sejak UU tersebut diterbitkan, program hilirisasi sudah harus berjalan. Namun, fakta di lapangan tidak berkata demikian. “Bisa saja ada penegakan hukum yang lemah atau ketiadaan fasilitas dari pemerintah seperti penyediaan lahan dan perizinan,” tambah Redi.

Terkait akan diberlakukan kebijakan royalti 0% bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi, Redi menganggap pemerintah tidak akan mengalami kerugian. Sebab, pemerintah bisa mendapat keuntungan lain berupa produk turunan minerba yang nantinya juga berguna bagi ketersediaan energi nasional.

Selain itu, Redi menyampaikan, meski ada peluang bagi pelaku usaha pelaksana hilirisasi mendapat kontrak seumur tambang, pengawasan dan evaluasi secara berkala tetap harus dilakukan oleh pemerintah.


“Tiap beberapa tahun harus dievaluasi. Apakah hilirisasi tambang tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Apakah kaidah lingkungan dan aspek tenaga kerja diperhatikan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menganggap, pemberian beragam insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi tambang merupakan hal yang wajar bahkan memang perlu dilakukan.

Pada dasarnya, perusahaan tambang membutuhkan nilai investasi yang besar dalam membangun sebuah fasilitas pengolahan hasil komoditas minerba. Belum lagi, butuh bertahun-tahun bagi perusahaan untuk bisa balik modal atas investasi yang dikeluarkannya.

“Selama ini, kegiatan hilirisasi tambang memang kurang ekonomis bagi pelaku usaha. Wajar, jika diperlukan berbagai insentif untuk mendorong kebijakan tersebut,” jelas dia, hari ini.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT