a a a a a
News Update Rambah Hutan, Perusahaan Nikel Dijerat Pasal Korporasi
News

Rambah Hutan, Perusahaan Nikel Dijerat Pasal Korporasi

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menerapkan pasal korporasi terhadap PT Bososi Pratama yang di wakili AU selaku direktur utama. Perusahaan ini diduga terlibat aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin menteri.

“Juga pasal yang disangkakan ke pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (1/9/2020).

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana di atur pada pasal 159 dan tindak pidana sebagaimana di maksud dilakukan oleh suatu badan hukum.

“Juga pidana denda dengan pemberatan ditambah sepertiga kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan sebagaimana di atur pada Pasal 163 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” imbuh Awi.

Saat ini penyidik dalam proses melengkapi petunjuk JPU yang diperkirakan akan selesai minggu ini.

Untuk diketahui penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri yang didukung Polda Sultra menindak tujuh perusahaan termasuk PT Bososi yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Maret 2020.

Enam perusahaan lain adalah PT PNN, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI. Mereka melakukan join operasional (JO) dengan PT Bososi, tetapi menambang di luar area PT Bososi.

Penyegelan itu dilakukan, setelah tim Bareskrim Mabes Polri menerima laporan PT Bososi diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan lindung.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT