Relaksasi Bea Keluar Mineral tak Kurangi Pendapatan Negara
Jakarta, EnergiToday-- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan relaksasi izin ekspor bea keluar mineral olahan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak akan mengurangi permintaan atas pendapatan negara. Dia mengatakan bahwa tarif ini akan melihat komponen pembiayaan penerimaan negara
"Jadi nanti kita akan lihat. komponen penerimaan negara itu ada dari PPh, PPN dan Royalti, secara keseluruhan akan dipastikan bahwa dia meningkatkan penerimaan negara," ujar Suahasil, Jumat (11/11). Dia mengaku membutuhkan masukan dari pihak ESDM mengenai kelonggaran ini, apakah akan mengatur kontrak karya atau persoalan lainnya. Selain persoalan itu, dia menyinggung kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan menjadi kewajiban Pertamina agar dijalankan tanpa mengurangi deviden.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali memberikan izin relaksasi ekspor mineral olahan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) bila ada kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan akan memberikan izin relaksasi ekspor mineral olahan yang beragam bagi setiap IUP sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter-nya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan batubara
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.